Sukses

Akses Transportasi di Sulbar Mulai Dibuka, Cek Persyaratannya

Memasuki era normal baru, Pemprov Sulawesi Barat membuka semua akses transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Liputan6.com, Mamuju - Memasuki era normal baru, Pemprov Sulawesi Barat kembali membuka akses transportasi. Hal itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 tahun 2020 tentang pengaturan penggunaan transportasi darat, laut, dan udara pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan Covid-19 tertanggal 22 Juni 2020.

Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar mengatakan, surat edaran itu dimaksudkan sebagai pedoman bagi pelaksanaan angkutan umum di wilayah Sulawesi Barat pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Surat edaran ini bertujuan memastikan pelaksanaan penyelenggaraan transportasi umum baik transportasi darat, laut maupun udara, dilaksanakan para pihak yang bertanggung jawab dalamoleh penyelenggaraan, tugas pokok dan fungsinya," kata Ali Baal, Senin (22/06/2020).

Ali Baal menambahkan, pembukaan akses transportasi merupakan kebijakan Pemprov Sulawesi Barat yang merespon pemberlakuan normal baru oleh pemerintah pusat. Di mana, pemerintah pusat kembali mengaktifkan transportasi darat, laut, dan udara.

Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Barat, Khairuddin Anas mengatakan, untuk transportasi laut, sejumlah pelabuhan sudah mulai melakukan penjualan tiket pada 22 Juni dan 23 Juni sudah mulai beroperasi. Sementara untuk transportasi udara di Bandara Tampa Padang Mamuju, dua maskapai yang beroperasi juga sudah mengkonfirmasi kapan mereka akan mulai beraktivitas.

"Maskapai Wings mulai beroperasi 23 Juni, sementara Garuda Indonesia baru beroperasi 1 Juli. Kedua maskapai itu akan kembali pada jadwal normal mereka sebelum Covid-19 mewabah," kata Khairuddin.

Sementara untuk transportasi darat, Khairuddin menuturkan, pihaknya sudah memberikan izin tiga penyedia jasa angkutan bus untuk melakukan rute regional Mamuju-Makassar, Sulawesi Selatan. Sementara untuk rute Mamuju- Palu, Sulawesi Tengah, angkutan bus belum diizinkan.

Khairuddin menambahkan, aktivitas semua moda tranportasi kembali, tetapi, sebelum beroperasi, terdapat beberapa aturan yang sudah disepakati bersama. Penyedia moda transportasi sepakat untuk memberlakukan protokol kesehatan dan akan mengurangi kuota penumpang.

"Untuk transportasi udara, mereka akan mengurangi 30 persen kuota penumpang, jadi 70 persen saja, sama dengan transportasi darat. Transportasi laut akan ada pengurangan penumpang 50 persen, dari 200 menjadi 100," ujar Khairuddin.

"Berdasarkan surat edaran, untuk semua moda transportasi, semua penumpang yang datang dan akan berangkat diwajibkan untuk memiliki surat keterangan rapit test non reaktif," sambung Khairuddin.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketentuan Transportasi Umum

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, dalam rangka penyelenggaraan transportasi darat, laut, maupun udara selama masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari Corona Virus Disease (Covid-19), perlu adanya pedoman penyelenggaraan transportasi umum sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan angkutan udara
    1. Operator penerbangan
      1. memastikan jumlah penumpang sebanyak 70% dan tidak dibolehkan melebihi kapasitas dimaksud;
      2. memastikan kru pesawat dan penumpang memiliki rapid test dengan hasil non reaktif dari instansi yang berwenang;
      3. proses boarding dilakukan 2 jam sebelum keberangkatan dan tidak mengeluarkan boarding pass bagi penumpang yang tidak menunjukkan hasil rapid test dengan hasil non reaktif;
      4. pembersihan ruang kabin dan fasilitas penumpang lainnya dipastikan telah dibersihkan dengan desinfektan; dan
      5. pengaturan penumpang di dalam kabin menyesuaikan dengan protokol kesehatan / physical distancing.
    2. Unit penyelenggara bandar udara
      1. menyiapkan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer serta thermogun;
      2. memastikan petugas dan pengunjung bandara / penumpang menggunakan masker dan melaksanakan protokol kesehatan;
      3. melakukan pembersihan rutin terhadap fasilitas yang ada di ruang keberangkatan dan kedatangan;
      4. membuat tanda / pengaturan jarak agar tidak terjadi penumpukan penumpang pada satu area termasuk pada check in area; dan
      5. membuat / memasang banner ataupun media informasi lainnya tentang Covid-19 beserta tindakan pencegahannya.
    3. Penumpang
      1. tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat;
      2. menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker dan mencuci tangan / hand sanitizer);
      3. menerapkan jarak (physical distancing) selama perjalanan; dan
      4. memiliki dokumen perjalanan (KTP, tiket, hasil rapid test non reaktif).
  2. Transportasi laut dan penyeberangan
    1. Penyelenggara angkutan laut dan penyeberangan
      1. memastikan jumlah penumpang disesuaikan dengan jumlah tiket sebanyak 100 orang;
      2. menyediakan tempat / ruang di atas kapal jika terjadi kondisi darurat kesehatan penumpang;
      3. menerapkan protokol kesehatan bagi awak kapal dan penumpang (penggunaan masker, cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh dan menjaga jarak antar penumpang); dan
      4. membuat / memasang banner ataupun media informasi lainnya tentang Covid-19 beserta tindakan pencegahannya.
    2. Unit penyelenggara pelabuhan
      1. menyiapkan tempat cuci tangan hand sanitizer dan ruang pemeriksaan kesehatan di terminal;
      2. membuat/pengaturan jarak penumpang pada area embarkasi dan debarkasi;
      3. melakukan pengukuran suhu tubuh dan memastikan penumpang menggunakan masker;
      4. memastikan seluruh petugas menggunakan Face Shield (pelindung wajah) dan sarung tangan serta melaksanakan protokol kesehatan.
    3. Penumpang
      1. tidak boleh aku kan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat;
      2. menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker dan mencuci tangan / hand sanitizer);
      3. menerapkan jaga jarak (physical distancing) selama perjalanan; dan
      4. memiliki dokumen perjalanan (KTP, tiket, hasil rapid test non reaktif).
  3. Transportasi darat
    1. Penyelenggara angkutan darat
      1. memastikan jumlah penumpang disesuaikan dengan jumlah tiket sebanyak 70%;
      2. menerapkan protokol kesehatan bagi awak bus dan penumpang (penggunaan masker, cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh dan menjaga jarak antar penumpang);
      3. melakukan pencatatan penumpang yang naik dan turun dalam perjalanan serta melaporkan ke petugas terminal tujuan;
      4. menaikkan dan menurunkan penumpang hanya di terminal saja; dan
      5. membuat / memasang banner ataupun media informasi lainnya tentang Covid-19 beserta tindakan pencegahannya.
    2. Terminal
      1. menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer dan ruang pemeriksaan kesehatan di terminal;
      2. membuat tanda /pengaturan jarak penumpang pada area pemberangkatan dan kedatangan;
      3. melakukan pengukuran suhu tubuh dan memastikan penumpang menggunakan masker; dan
      4. memastikan seluruh petugas menggunakan Face Shield (pelindung wajah) dan sarung tangan serta melaksanakan protokol kesehatan.
    3. Penumpang
      1. tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat;
      2. menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, cuci tangan / hand sanitizer);
      3. menerapkan jaga jarak (physical distancing) selama perjalanan; dan
      4. memiliki dokumen perjalanan (KTP, tiket, hasil rapid test non reaktif).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.