Sukses

Cerita Polisi Hentikan Resepsi Pernikahan dan Semprot Disinfektan di Banyumas

Sterilisasi dilakukan oleh pihak kepolisian, tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Palang Merah Indonesia (PMI)

Liputan6.com, Banyumas - Polresta Banyumas melakukan mensterilkan lokasi hajatan di Gang 4, Jalan Overste Isdiman Purwokerto, Jawa Tengah. Hal itu menindaklanjuti laporan warga adanya rombongan tamu sebanyak empat bus dari Wonogiri dan Solo dengan jumlah sekitar 200 penumpang, yang diketahui berstatus pandemi virus Corona Covid-19.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka kepada wartawan menyampaikan tindakan tersebut merupakan langkah edukasi dan preventif untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Tamu undangan dan lingkungan di sekitar lokasi hajatan disemprot cairan disenfektan.

Sterilisasi dilakukan oleh pihak kepolisian, tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Palang Merah Indonesia (PMI). Selain itu, tamu undangan juga mendapat pengecekan kesehatan dari tim medis.

"Kita semua tahu Solo daerah epidemis. Kita lakukan penyemprotan terhadap bis, para pengunjung, dan wilayah sekitar," ujarnya, Minggu 22 Maret 2020.

Sebelum melakukan penyemprotan pihak kepolisian memberikan pengertian dan edukasi kepada tuan rumah dan tamu undangan. Upaya tersebut bukan tindakan tegas kepolisian, namun sebagai langkah waspada agar terhindar dari wabah virus Corona Covid-19.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tamu Undangan Dikawal Pulang

Polisi melarang tamu lain masuk ke lokasi hajatan dan tamu di lokasi hajatan dilarang ke luar sebelum sterilisasi selesai. Setelah itu, tuan rumah pun menyelesaikan atau menutup acara hajatan pernikahan tersebut.

"Alhmdulillah, hasil pemeriksaan suhu badan, tamu sehat semua," ujar Kapolresta Whisnu.

Selanjutnya, Polresta Banyumas mengawal rombongan tamu undangan ke daerah perbatasan. Pengawalan dilakukan berantai oleh petugas kepolisian di masing-masing kabupaten yang dilewati.

"Kita antar sampai perbatasan, kemudian dikawal berantai oleh kepolisian masing-masing wilayah dari Kebumen sampai wonogiri. Sehingga diharapkan tidak ada pemberhentian-pemberhentian lain," katanya.

Kapolresta Whisnu mengimbau agar masyarakat mematuhi imbauan pemerintah. Yakni, dengan menerapkan social diatancing, menghindari kerumuman, dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Iimbauan tersebut terus dilakukan secara massif hingga ke desa-desa melalui Bhabinkamtibmas. Selain itu, tindakan preventif lain juga dilakukan dengan sterilisasi penyemprotan disenfektan di fasilitas umum oleh Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Banyumas.

3 dari 3 halaman

Klarifikasi Bupati Banyumas Soal 'Pembubaran' Resepsi

Usai sterilisasi dan diinfeksi yang dilakukan personel Polresta Banyumas, muncul keriuhan di Banyumas, bahwa polisi membubarkan hajatan Ngunduh Mantu. Menanggapi ini, Bupati Banyumas Achmad Husein menjelaskan bahwa kepolisian tidak membubarkan resepsi pernikahan ini.

Menurut dia, pembubaran dalam arti penghentian sementara untuk proses sterilisasi dan penyemprotan disinfektan. Dalam proses itu, para tamu didisinfeksi dan akhirnya berpencar.

"Pembubaran dalam artian kasar dan brutal seperti yang digambarkan. Tapi membubarkan dalam arti edukatif dan persuasif," kata Husein.

Pasalnya, dalam acara Ngunduh Mantu tersebut ada tamu dari daerah pandemi, dengan jumlah mencapai lima bus, sehingga tamu berdesak-desakan. Lantaran sedang didisinfeksi, tamu-tamu bubar.

Dia pun mengaku mengetahui proses penyemprotan disinfektan ini. Pasalnya, Kapolresta Banyumas sempat menelepon sebelum proses sterilisasi tersebut.

Dia pun membenarkan sempat menjadi saksi mempelai perempuan, dalam acara Ijab Qobul pada Jumat. Sebab, yang menikah adalah anak salah satu pejabat dinas di Banyumas.

Namun, ia pun berkilah saat itu belum ada warga Banyumas yang dinyatakan positif terjangkit virus Corona Covid-19. Acaranya pun singkat, tak lebih dari 20 menit.

"Kalau saat itu sudah ada yang positif, tentu saya pun tidak akan bersedia," ucapnya.

Bupati Husein menganjurkan agar masyarakat menunda setiap acara yang membuat orang tidak bisa menjaga jarak kurang dari 1,8 meter. Dia pun menyatakan akan segera menerbitkan surat edaran.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.