Sukses

Balasan Perempuan Bondowoso Usai Dicampakkan WN Australia dalam Kamar Hotel

RS mengaku kesal diusir dan ditampar oleh korban yang merupakan WN Australia itu usai indehoi dalam kamar hotel.

Liputan6.com, Denpasar - Ada-ada saja ulah RS, perempuan kelahiran Bondowoso, 28 September 1982 ini. Ia nekat mencuri iPhone 11 Pro Max milik RD, pria kelahiran 8 Februari 2000 asal Australia. Cerita ini bermula ketika perempuan yang karib disapa Sari itu bertemu Max, panggilan RD, di sebuah bar di bilangan Legian, Kuta pada Kamis (2/1/2020) pukul 22.00 Wita. Max datang bersama tiga orang temannya.

Ia bertemu dengan Sari yang juga bersama tiga rekannya. Mereka sepakat untuk kencan. Sari dan teman-temannya diajak ke hotel RD dan teman-temannya menginap yang tak jauh dari lokasi bar. Sesampainya di hotel, dua orang teman Max bersama dua orang teman Sari langsung masuk ke dalam kamar hotel berbeda. Sedangkan Max bersama satu orang temannya berada dalam satu kamar dengan Sari dan satu orang temannya juga. 

Saat berada di dalam kamar, Sari dan temannya meminta uang. Namun oleh teman Max permintaan itu ditolak. Mereka kemudian diminta untuk pergi. Setelah mereka pergi, Max baru menyadari jika iPhone 11 Pro Max miliknya hilang. 

Peristiwa ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa. Saat itu, handphone milik Max ditaruh di atas meja kamar hotel. "Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta," kata Ika Prabawa kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).

Korban lantas melaporkan hal ini kepada Polsek Kuta. Setelah melakukan penyelidikan, pada Jumat (3/1/2020) sekitar pukul 02.00 Wita tim Opsnal bertemu dengan rekan Sari yang diketahui bernama Yusi. Kepada petugas, Yusi menampik mencuri iPhone milik korban. Yusi mengaku keluar hotel bersama dengan Sari.

"Kami lantas meminta Yusi untuk menemui Sari yang ternyata sedang berada di kosnya di Jalan Mataram Gang Jepun, Kuta," kata Ika Prabawa.

Kepada petugas, Sari mengakui jika ia yang mengambil iPhone milik korban. Sari mengambil barang mahal tersebut saat korban sedang berbaring di tempat tidur bersama Yusi.

"Dari keterangan pelaku ia nekat mengambil iPhone korban karena merasa jengkel diusir dan ditampar oleh korban. Pelaku mengaku baru sekali ini melakukan aksi pencurian," katanya. Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di Polsek Kuta. Perbuatannya dijerat pasal 362 KUHP. 

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.