Sukses

Belangkas, Si Pengurai Sampah di Laut yang Diburu karena Darahnya

Direktorat Polisi Air Polda Riau menyita ribuan belangkas dari sindikat perdagangan satwa liar. Satwa liar ini dikenal sebagai pengurai sampah yang hidup di laut dangkal.

Liputan6.com, Pekanbaru - Darahnya yang disebut berguna dalam pengobatan dan farmasi menjadikan belangkas sebagai buruan. Meski telah dilindungi negara, penangkapan satwa bercangkang dan punya ekor mirip ikan pari itu terus berlangsung secara ilegal.

Beberapa bulan terakhir, ribuan belangkas menjadi komoditi ilegal oleh sindikat perdagangan satwa dilindungi. Terakhir, ada 6000 ekor penghuni laut dangkal itu disita Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Riau di pelabuhan tikus Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis.

Dari ribuan, hanya beberapa ekor ditemukan hidup. Sisanya sudah tidak bernyawa dan sudah ditimbun di halaman belakang kantor Balai Besar Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

Menurut Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Polisi Air Ajun Komisaris Besar Wawan, ada dua pelaku ditangkap. Mereka, Rahmat Saputra alias Putra (25) dan Heri Setiawan alias Wawan (30), merupakan kaki tangan sindikat perdagangan satwa ilegal.

"Keduanya diupah Rp6 juta, yang memberi upah masih diusut," kata Wawan di Pekanbaru, Selasa petang, 17 Desember 2019.

Wawan menjelaskan, Malaysia merupakan tujuan ribuan belangkas ini. Bengkalis menjadi jalur karena kedua tersangka mengira garis pantai di sana masih minim patroli petugas.

"Awalnya mau dibawa ke Panipahan tapi karena di sana sudah ketat pengawasan, pindah ke Bengkalis," ucap Wawan.

Wawan menyebut ribuan belangkas ini ditangkap di beberapa pantai di Aceh dan Sumatra Utara. Selanjutnya dibawa via darat memakai sebuah truk hingga sampai ke Bengkalis.

Untuk mengelabui petugas, pelaku perdagangan satwa dilindungi ini memasukkan ribuan belangkas ke puluhan kartus. Supaya tak tercium, kardus itu ditutup memakai karung putih.

"Hanya beberapa ekor yang hidup, sisanya mati. Yang hidup akan dilepaskan," kata Wawan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hidup di Mangrove

Terpisah, Kepala BBKSDA Riau Suharyono menyebut belangkas biasa hidup di perairan payau ataupun kawasan mangrove. Satwa ini biasanya membantu alam mengurai sampah di laut.

Keberadaannya kian terancam karena penangkapan secara besar-besaran. Selanjutnya pada tahun 2018 pemerintah menyatakan belangkas sebagai satwa dilindungi berdasarkan P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

"Biasanya satu kilo belangkas dihargai 150-500 ribu rupiah, karena darahnya sangat berguna untuk keperluan farmasi," terang Suharyono.

Suharyono mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu penggagalan penyelundupan satwa liar yang dilindungi. Kedepannya kesadaran masyarakat diharap kian meningkat terhadap perlindungan satwa liar.

Sebagai informasi, pada pertengahan Oktober 2019 lalu, Direktorat Polisi Air Polda Riau juga menggagalkan penyelundupan 1500 belangkas tujuan Malaysia.

Satu tersangka selaku pengepul ditangkap di daerah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto pasal (55) 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.