Sukses

Nasib Tragis 2 Bandit Pencuri Senjata Api Polisi di Pekanbaru

Dua pria di Pekanbaru, Riau, nekat membobol dan mencuri tas berisikan senjata api milik anggota polisi saat korban sedang membeli pecel lele.

Liputan6.com, Pekanbaru - Dua pria di Pekanbaru, Riau, nekat membobol dan mencuri tas berisikan senjata api milik anggota polisi. 

"Dalam tas itu berisi sepucuk senjata api, 10 amunisi," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, seperti dikutip Antara, Senin (25/11/2019).

Sunarto menjelaskan, aksi kedua tersangka tersebut terjadi pada Kamis malam (21/11) lalu. Ismet, anggota Polisi Direktorat Lalu Lintas Polda Riau yang menjadi korban kelicikan kedua tersangka.

Ia mengatakan insiden pencurian itu terjadi saat Ismet dan istrinya tengah membeli makan malam pecel lele di sekitar jalan padat kendaraan Jalan Riau, Kota Pekanbaru, Kamis malam. Korban yang kala itu mengendarai mobil Avanza memarkirkan kendaraan di pinggir jalan.

Tanpa curiga, korban meninggalkan tas berisikan senjata api di dalam mobil.

Sekitar 20 menit menunggu ayam penyet, korban terkejut bukan kepalang ketika menyadari kaca mobil bagian tengahnya hancur. Sementara tas berisi senjata api, amunisi, magazin, ponsel, dan beberapa dokumen lainnya raib.

Sunarto menuturkan usai menerima laporan kehilangan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru melakukan serangkaian penyelidikan.

Hingga pada Sabtu malam (23/11), tim gabungan reserse yang sebelumnya berhasil mengidentifikasi korban langsung melakukan penangkapan kedua tersangka pencurian.

"Sabtu tanggal 23 November 2019 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Siak, Labu baru Barat, Payung Sekaki, Pekanbaru, dilakukan penangkapan terduga pelaku oleh tim Resmob Polda Riau," tutur Sunarto.

Pada saat penangkapan berlangsung, kedua tersangka berinisial MA (24) dan PL (25) tepaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melakukan perlawanan.

"Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur di bagian kaki. Hal ini dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas," ujarnya.

Dari penangkapan itu, Polisi berhasil menemukan tas berikut senjata api yang dicuri oleh pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan kendaraan bermotor yang digunakan tersangka melakukan aksinya.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan. Mereka diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujarnya.

Kedua pria asal Sumatera Utara itu kini mendekam di balik jeruji Mapolresta Pekanbaru.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.