Sukses

Dugaan Plt Bupati Muara Enim Terima Uang Suap Pembangunan Jalan

Kasus OTT yang menimpa Bupati Muara Enim non-aktif Ahmad Yani, ternyata juga menyeret nama Plt Bupati Muara Enim Ishak Juarsyah yang sebelumnya menjabat wakil bupati.

Liputan6.com, Palembang - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel) pada hari Senin (2/9/2019), sudah memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang.

Sidang yang sudah digelar pada hari Rabu (20/11/2019), ternyata menguak fakta mengejutkan lainnya. Selain Bupati Muara Enim non-aktif Ahmad Yani dan pejabat Pemkab Muara Enim serta pemenang tender proyek, ada nama pejabat lain yang diduga menerima uang suap.

JPU KPK Muhammad Asri Iwan menyebut nama Wakil Bupati Muara Enim Ishak Juarsyah. Ishak Juarsyah yang sudah resmi dilantik menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Muara Enim ini, diduga menerima pemberian fee proyek sebesar Rp2 miliar.

Lalu, ada 22 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Sumsel yang juga diduga menerima total suap mencapai Rp4,8 miliar. Sedangkan, Ketua DPRD Muara enim Arie HB diduga menerima fee sebesar Rp3,3 miliar.

"Kita sudah mengantongi nama-nama yang menerima aliran dana pengadaan proyek Dinas PU Muara Enim. Statusnya masih saksi dan akan kita lihat pemeriksaan. Sejauh mana keterkumpulan alat bukti," katanya, Jumat (22/11/2019).

Nama Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar juga terseret dalam kasus ini. Bersama Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar diduga juga menerima aliran dana suap, untuk memudahkan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim Sumsel.

Elfin diketahui menerima dana suap sebesar Rp2,6 miliar, yang diberikan oleh Direktur Utama PT Enra Sari Robi Okta Fahlevi selaku pemenang proyek. Pemberian itu pun dilakukan secara bertahap oleh Robi di tempat terpisah.

"Uang suap pertama diberikan sebesar Rp 1,3 miliar pada tanggal 1 April 2018 , lalu dilanjutkan pada tanggal 24 April 2019 sebesar Rp500 juta," kata JPU KPK Muhammad Asri Iwan, Jumat (22/11/2019).

Pemberian uang suap selanjutnya dilakukan pada tanggal 2 Mei 2018 di Plaza Indonesia Jakarta sebesar Rp25 juta. Uang tersebut ternyata digunakan Elfin untuk membeli tas mewah merk Louis Vuitton (LV).

Robi kembali memberikan fee ke Elfin pada tanggal 13 Mei 2019 di Palembang sebesar Rp200 juta. Lalu uang sebesar Rp 20 juta diberikan lagi ke Elfin pada tanggal 20 Juni 2019.

"Pada tanggal 18 Juli 2019, uang sebesar Rp325 juta kembali diberikan kepada Elfin. Pada tanggal 30 Juli 2019, Robi kembali mentransfer uang untuk Elfin melalui rekening BCA atas nama Sariani. Terakhir, pada tanggal 30 Juli 2019, uang sebesar Rp300 juta kembali diberikan," ujarnya.

Pejabat Pemkab Muara Enim lainnya yang turut terseret yaitu Pelaksana tugas (Plt) Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Empat Kontraktor Mundur

Ramlan mendapatkan uang suap sebesar Rp1,5 miliar dari Robi. Penyerahan uang suap ini dilakukan selama tiga kali di tempat terpisah.

Sebelum PT Enra Sari memenangkan tender ini, ternyata sudah ada empat kontraktor besar di Kabupaten Muara Enim yang juga ditawarkan untuk menangani tender ini.

Namun, keempat kontraktor itu memilih mundur, karena Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif meminta jatah fee proyek sebesar 10 persen.

Pada awal tahun 2019 saat pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2019, Ahmad Yani memanggil Ramlan Suryadi dan Elfin MZ Muchtar, untuk menghadap di Rumah Dinas di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II Nomor 1 Kabupaten Muara Enim.

Ahmad Yani menyampaikan adanya dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pada proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, yang berjumlah 16 paket pekerjaan senilai Rp130 miliar.

"Terdakwa mencari siapa kontraktor yang berani dan sanggup mengerjakan proyek tersebut dengan membayar komitmen fee 10 persen di muka. Elfin MZ Muchtar menghubungi terdakwa Robi dan empat kontraktor lainnya. Namun, hanya Robi yang menyanggupinya," ucapnya.

Setelah tanda tangan tender pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim, jatah fee proyek meningkat menjadi 15 persen, yaitu 10 persen untuk Ahmad Yani dan 5 persen untuk, Ramlan Suryadi, Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV, dan Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.