Sukses

Pakai Mobil Lapas, Napi Korupsi Tipu Bos Toko Bangunan di Kendari

Seorang napi korupsi asal Kota Kendari berkeliling menggunakan mobil lapas kemudian menipu salah seorang pemilik toko bangunan.

Liputan6.com, Kendari - Tingkah penghuni Lapas Kendari kerap memancing kontroversi. Setelah bandar narkoba yang bikin heboh, kini napi korupsi kembali membuat ulah.

Seorang narapidana korupsi bernama Yasrin Nado (42) membuat geger setelah kedapatan keliling dengan mobil milik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kendari.

Korban bernama Haji Supardi menceritakan, pada Maret 2019, pelaku datang ke toko miliknya. Saat itu, Yasrin mengendarai mobil Lapas kelas IIA Kendari.

Narapidana kasus korupsi di Kabupaten Konawe itu, kerap diizinkan keluar Lapas tanpa alasan jelas. Pihak Kemenkumham Sulawesi Tenggara mengkonfirmasi, Yasrin diperbolehkan keluar karena suatu keperluan saat berhasil menipu korban.

Korban melanjutkan, pelaku datang menemui istrinya di toko bahan bangunan miliknya. Keduanya sudah berkenalan sejak lama. Hanya bercerita sedikit, Yasrin berhasil menyakinkan pihak toko bangunan.

Saat itu, keduanya saling bertukar nomor telepon. Beberapa hari kemudian, Yasrin datang lagi mengambil besi dan bahan bangunan lainnya. Yasrin berjanji membayar dengan sistem transfer di rekening bank Haji Supardi. Pada akhir Maret, pemilik toko kemudian menagih pembayaran bahan bangunan yang sudah diambil Yasrin.

"Saya menelepon dia, katanya dia mau transfer. Saya percaya saja karena dia sudah kami kirimkan rincian barang yang dia ambil," ujarnya.

Korban melanjutkan, pada 14 Agustus, salah satu karyawannya mengecek di bank untuk mencairkan dana. Ternyata, belum ada transfer uang seperti yang dijanjikan napi korupsi itu.

"Ternyata rekening saya masih kosong, padahal itu harusnya pembayaran bahan bangunan sekitar Rp 168 juta," ujar Supardi.

Dia melanjutkan, saat itu juga menagih kembali. Namun, pelaku tetap beralasan sudah mentransfer. "Saya langsung lapor polisi,"ujar Supardi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra, H Muslim membenarkan pelaku masuk berstatus napi Lapas. Dia membenarkan, Yasrin membeli barang namun tak bisa membayar.

"Mungkin, pada saat membeli bahan bangunan untuk membuat batako di Lapas Kendari itu, dia keluar pakai mobil Lapas," ujar H Muslim.

Dia juga mengatakan, napi korupsi Lapas kelas IIA Kendari itu diberikan izin keluar sebentar saja. Ternyata disalahgunakan hingga membuat kasus baru diluar tahanan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pelaku Jual Hasil Penipuan

Pelaku ternyata menjual kembali besi dan bahan bangunan yang diambil dari Haji Supardi. Saat itu, Yasrin menjual dengan harga murah kepada beberapa orang.

Bersamaan dengan itu, korban melapor ke Polres Kendari. Buser Polres langsung bergerak dan mengejar pelaku.

Polisi berpura-pura dengan memancing hendak membeli besi milik pelaku. Saat sudah menentukan lokasi ketemu, Syahrin langsung ditangkap tanpa perlawanan.

Ternyata, dari keterangannya di depan polisi, dia akan keluar tinggal beberapa bulan lagi setelah menjalani hukuman 6 tahun lebih. 

"Dia sudah diproses, ternyata dia masih warga Lapas Kendari,"ujar Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi.

Jemi menegaskan, pihaknya mengembalikan pelakun ke Lapas kelas IIA Kendari. Setelah kasusnya beres beberapa bulan kedepan, pihaknya akan kembali memproses pelaku di Polres.

"Kita akan tangkap kembali setelah dia bebas," singkat Kapolres.

3 dari 3 halaman

Lapas Dilapor ke Ombudsman

Kuasa Hukum korban, Sukdar SH langsung melapor ke ombudsman terkait aduan kliennya. Laporan itu, sudah diterima pihak Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara, Jumat (6/9/2019).

"Kami melaporkan soal mal administrasi, terkait prosedur Lapas yang mengeluarkan pelaku lalu kembali berbuat kejahatan diluar," ujar Sukdar, didampingi timnya, Jusriadi SH dan Bahtiar SH.

Dia menyesalkan, Yasrin bisa keluar Lapas dengan bebas. Padahal, Yasrin berstatus sebagai tahanan korupsi di Kabupaten Konawe.

"Harusnya, tak sembarang yang bisa dikeluarkan. Ini malah, dikeluarkan sembarang, tapi kami serahkan semua kepada proses hukum," ujar Sukdar.

Dari data yang ada, ternyata Yasrin adalah kontraktor yang memiliki sejumlah perusahaan. Tercatat, Yasrin memiliki satu perusahaan berstatus perseroan terbatas (PT) dan 4 perusahaan berstatus commanditaire venootschap (CV).

Yasrin ditangkap usai ketahuan menyalahgunakan APBD Konawe tahun 2010 terkait pembangunan fasilitas publik. Sebelumnya, dia juga terkait kasus korupsi terkait dana panjar proyek di wilayah yang sama.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.