Sukses

Mengawal Tim Penyelesaian Sengketa hingga PT EMM Hengkang dari Aceh

Secara fisik PT EMM memang sudah angkat kaki dari Beutong Ateuh Banggalang, tetapi legitimasi izinnya masih hidup.

Liputan6.com, Aceh - Pemerintah Aceh telah membentuk tim percepatan penyelesaian sengketa PT Emas Mineral Murni (PT EMM) melalui Keputusan Gubernur Nomor 180/821/2019, 15 April lalu. Formasi tim ini diisi birokrat, akademisi, dan praktisi.

Tim yang berjumlah 19 orang sudah mulai bekerja sejak surat keputusan itu terbit. Tim pun tengah bergelut mencari cara menyelesaikan persoalan yang tengah menjadi sorotan ini.

"Ini kan baru hitungan hari. Selanjutnya, banyak agenda yang akan dikerjakan. Tim bekerja secara kolektif," kata juru bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata, kepada Liputan6.com, Selasa (23/4/2019).

Pembentukan tim ini mendapat apresiasi. Pemerintah dinilai berkomitmen menindaklanjuti butir-butir pernyataan menolak keberadaan PT EMM yang ditandatangi Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah 11 April lalu.

"Ini yang kami tunggu selama ini, ini yang rakyat tunggu hari ini, walaupun secara fisik PT EMM sudah angkat kaki dari Beutong Ateuh Banggalang, tetapi legitimasi izinnya masih hidup, ke depan masih ada peluang mereka untuk melanjutkan rencananya tersebut," kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi Aceh, M Nur, kepada Liputan6.com, Selasa sore (23/4/2019).

Kata Nur, yang terpenting saat ini mengawal proses penyelesaian sengketa yang dilakukan tim. Karena tim tersebut dianggap menjadi ujung tombak bagi Pemerintah Aceh mencabut izin perusahaan.

Salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan, kata M Nur, adalah segera melakukan sengketa kewenangan antara pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat terkait kewenangan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam.

"Surat pembatalan rekomendasi izin PT EMM yang diterbitkan Plt Gubernur Aceh akan menjadi bukti tambahan dalam langkah hukum lanjutan tersebut," tawarnya.

Sebagai catatan, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, telah mencabut Rekomendasi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Nomor 545/12161 tanggal 8 Juni 2006 tentang Pemberian Rekomendasi Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada PT EMM.

Hal tersebut ditegaskan Nova dalam surat Nomor 545/6320 perihal Pencabutan Rekomendasi Gubernur NAD Nomor 545/12161, yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tanggal 18 April 2019.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kolaborasi Antarlembaga Tertinggi

Sementara itu, Alfian, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) punya pandangan berbeda soal pembentukan tim tersebut. Ketimbang membentuk tim yang notabene memerlukan anggaran, lebih baik eksekutif dan legislatif langsung menemui presiden.

Apalagi, DPR Aceh telah menyatakan sikap menolak PT EMM dalam paripurna November tahun lalu. Ini bisa menjadi kolaborasi yang baik antarlembaga tertinggi tersebut.

"Langkah yang lebih strategis dan tepat, saya rasa, Pemerintah Aceh dan DPRA duduk, ketemu dengan presiden, meminta agar izin tersebut dicabut. Kendati itu kewenangan menteri, secara politik, kita juga perlu mendengar sikap presiden," jelas Alfian.

Pemerintah Aceh dan DPR Aceh bisa belajar dari pencabutan izin pertambangan di Blok Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pencabutan ini konsekuensi hasil sidang mediasi atas gugatan Pemerintah Kabupaten Jember atas terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 1802 K/30/MEM/2018. 

"Itu berkat perjuangan rakyat dengan seorang bupati di sana ketemu dengan presiden. Saya pikir, studi kasus itu dapat menjadi referensi kuat bagi Pemerintah Aceh," tutur Alfian kepada Liputan6.com, Selasa malam (23/4/2019)

Di sisi lain, Pemerintah Aceh perlu menjelaskan ke publik, baik latar belakang, tujuan hingga kewenangan dari tim penyelesaian sengketa tersebut. Ini juga sebagai landasan bersama untuk mengawal kerja hingga capaiannya.

"Sehingga, di proses perjalanan, Plt, tidak lepas tangan. Saya pikir, membentuk tim ini, bukan hanya semata-mata sudah selesai secara tanggungjawab Pemerintah Aceh. Jangan sampai menjadi hujatan publik, ketika nanti persoalan juga tidak selesai," tutup pimpinan lembaga antirasuah itu.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.