Sukses

Jus Sabu dari Medan ala BNN

Sebanyak 500 gram narkotika golongan I jenis Sabu yang dipasok dari Kota Medan Sumatra utara itu dihancurkan petugas BNN Bengkulu menggunakan mesin penggiling kue atau blender.

Liputan6.com, Bengkulu - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu memusnahkan setengah kilogram atau 500 gram Narkotika golongan I jenis Sabu yang dipasok dari Kota Medan Sumatra utara. Pemusnahan barang bukti tindak pidana itu dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penggiling kue atau Blender setelah dicampur bubuk sabun cuci atau deterjen dan air.

Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Agus Riansyah mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan tangkapan petugas BNN di Bandara Fatmawati Soekarno pada tanggal 25 Februari 2019 pukul 17.30 wib. Narkotika jenis Sabu itu dibawa tersangka NA (22) warga asal kota Lhokseumawe Provinsi Aceh.

"Saat ditangkap Barang Bukti ditemukan dalam tas selempang yang sebelumnya disembunyikan dalam sepatu," ungkap Agus di Bengkulu (13/3/2019).

Hasil pemeriksaan tim penyidik, ternyata tersangka NA berangkat dari Kota Lhokseumawe menggunakan jalur darat menuju Kota Medan. Di ibukota provinsi Sumatra Utara itu, NA mengambil Narkotika jenis Sabu dari seorang perantara. Selanjutnya dari Medan, tersangka melanjutkan perjalanan lewat jalur udara menuju Kota Bengkulu dengan transit di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta.

Setibanya di Bengkulu, petugas BNN yang curiga dan sudah mendapat informasi awal mengawasi gerak geri tersangka. Ketika berada di lapangan parkir bandara, tersangka lalu ditangkap dan digeledah tanpa perlawanan.

"Lima ratus gram atau setengah kilogram berhasil kami amankan dan saat ini dimusnahkan," ujar Agus Riansyah.

Selain menangkap tersangka NA, petugas BNN Provinsi Bengkulu juga berhasil menangkap tersangka lain yaitu LH (27). Warga Dusun III Desa Sungai Baung Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatra Selatan itu ditangkap ketika baru tiba di Kota Bengkulu menumpang kendaraan umum di Loket travel Pesisir Indah.

LH ditangkap pada Rabu 6 Maret 2019 dinihari pukul 00.45 wib di Kota Bengkulu. Bersama LH juga diamankan barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 47,9 gram.

Para tersangka itu kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Agus.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gagalkan Pengiriman Paket Ekstasi

Tidak hanya mengungkap pemasok narkoba lewat jalur udara dan darat melalui transportasi umum, BNN Provinsi Bengkulu juga berhasil menggagalkan pengiriman Narkotika golongan I jenis Ekstasi melalui jasa pengiriman barang.

Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Agus Riansyah menjelaskan, pengiriman Narkotika yang digagalkan itu setelah petugas BNN melakukan kontrol barang berdasarkan permintaan atau Control Delivery. Sebanyak 63 butir ekstasi disitu bersama tersangka ST.

Hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka ST, barang bukti tersebut ternyata milik tersangka lain berinisial SS. Aparat yang menggeledah rumah tersangka SS, kembali berhasil menemukan barang bukti jenis ekstasi sebanyak 23 butir.

"Hasil penggeledahan juga menemukan dua paket kecil Narkotika golongan I jenis Sabu," ujar Agus.

Aparat juga mengangkap tersangka lain, seorang perempuan bernisial DY yang juga terlibat dalam kepemilikan ekstasi dan sabu tersebut. Ketiganya juga bakal dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.