Sukses

Curi Ikan di Perairan Indonesia, 4 Kapal Vietnam Ditangkap

Proses penangkapan sempat terganggu oleh manuver kapal pemerintah Vietnam yang mengawal kegiatan empat kapal pencuri tersebut.

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Indonesia melalui TNI Angkatan Laut berhasil menangkap empat kapal ikan berbendera Vietnam di laut RI setelah diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Proses penangkapan sempat terganggu oleh manuver kapal pemerintah Vietnam yang mengawal kegiatan empat kapal pencuri tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 24 Februari 2019, sekitar 07.40 WIB. Kapal milik TNI Angkatan Laut, KRI TOM-357 sedang melakukan patroli. Sedangkan, empat kapal Vietnam yakni BV 525 TS dengan muatan ikan 1 palka, BV 9487 TS (2 palka), BV 4923 TS (palka) dan BV 525 TS, dengan muatan kosong sedang melintas.

"Keempat kapal tersebut diduga mencuri ikan menggunakan alat tangkap trawl (pukat) di Landas Kontinen Laut Natuna," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers di Bandung, Senin (25/2/2019).

Selain menangkap empat kapal pencuri, KRI TOM-357 juga berhasil mengusir dua kapal Vietnam Fisheries Resources Surveillance (VFRS) milik pemerintah Vietnam yang melakukan manuver yang membahayakan kepada petugas TNI AL.

Saat itu, kapal VFRS bernama Kiem Ngu 2142124 dan 214263 menerobos masuk ke wilayah ZEE Indonesia dan melakukan manuver yang mengancam dengan berupaya untuk menghalangi pengawalan empat kapal ikan pencuri.

Namun KRI TOM-357 berhasil menghindar dari manuver tersebut dan melanjutkan pengawalan empat kapal yang ditangkap ke Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut yang berada di Tanjung Pinang, Riau.

Diketahui, VFRS merupakan lembaga pemerintahan yang bergerak di bawah Kementerian Pertanian dan Pengembangan Daerah Tertinggal Vietnam.

Mereka merupakan satuan tugas non-militer yang bertanggung jawab untuk melakukan patroli, pengawasan, serta menindaklanjuti pelanggaran hukum serta inspeksi kegiatan perikanan di wilayah perairan di bawah jurisdiksi Vietnam. Biasanya, lembaga itu berkoordinasi dengan Vietnam Navy, Vietnamese Coast Guard, dan Vietnam Border Defense Force.

Menurut Susi, VFRS tercatat memiliki 100 kapal pada tahun 2013 yang berfungsi untuk melakukan kontrol kegiatan perikanan dan menangkap kapal ikan asing yang masuk ke wilayah perairan Vietnam.

Susi menyatakan bahwa pemerintah RI mengecam keras tindakan kapal Vietnam yang berupaya merintangi proses penangkapan empat kapal pencuri. Perbuatan ini jelas tidak dapat ditoleransi dengan alasan yang sudah tertuang dalam aturan.

Susi mengatakan, Vietnam sebagai state party dari Convention on the International Regulations for Preventing Collision at Sea 1972 (COLREGS 1972) melanggar Rule 8 COLREGS 1972 yaitu Action to Avoid Collision.

Kedua, perbuatan memotong haluan laju KRI TOM-357 menimbulkan risiko keselamatan jiwa dari para awak kapal patroli KRI TOM-357 yang sedang melaksanakan tugasnya berdasarkan Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 66C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 jo. Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Ketiga, perbuatan VFRS Kiem Ngu 2142124 dan 214263 merupakan bentuk Obstruction of Justice (merintangi proses hukum) karena menghalangi KRI TOM-357 yang sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 66C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 jo. Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sampaikan Nota Protes ke Vietnam

Terkait hal tersebut, Menteri Susi mengaku sudah menyampaikan protes keras terhadap tindakan tersebut kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) agar disampaikan kepada pemerintah Vietnam.

"Saya juga meminta secara diplomatik resmi, pemerintah Vietnam memberikan penjelasan serta pernyataan maaf atas insiden yang terjadi," kata Susi.

Susi menjelaskan, kapal-kapal ikan berbendera Vietnam merupakan kapal pelaku Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing di Indonesia yang jumlahnya paling banyak setiap tahun dibandingkan dengan negara-negara lainnya.

Terhitung sejak Oktober 2014, sebanyak 488 kapal pelaku IUU fishing telah ditenggelamkan. Sebanyak 276 diantaranya adalah kapal ikan berbendera Vietnam.

Selain itu, peristiwa merintangi proses penegakan hukum oleh pemerintah Indonesia, dalam satu minggu ini sudah dua kali dilakukan.

Menurutnya, pemerintah Vietnam sebagai bagian dari masyarakat dunia seharusnya tidak membiarkan hal ini terus terjadi melainkan segera melakukan perbaikan dan menyelaraskan diri dengan berbagai gerakan global pemberantasan IUU fishing.

Agar mencegah hal tersebut tidak terjadi kembali di kemudian hari, Susi melalui kementeriannya bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, akan lebih menggiatkan kegiatan patroli di wilayah Natuna Utara.

Kehadiran kapal TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut diyakini akan mampu menangkal dan melawan segala tindakan yang merupakan rintangan bagi penegakan kedaulatan Indonesia terutama di Wilayah Natuna Utara.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.