Sukses

Ungkap Dugaan Korupsi Bupati Malang, KPK Telusuri Proyek DAK Anggaran 2010 - 2018

Penyidik KPK meminta dokumen pengadaan barang dan jasa di Pemkab Malang yang bersumber anggaran DAK selama dipimpin Bupati Malang Rendra Kresna

Liputan6.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proyek di Pemkab Malang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) selama tahun anggaran 2010 - 2018. Ini bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi oleh Bupati Malang Rendra Kresna dan 2 rekanan.

Bupati Malang Rendra Kresna bersama dua pemborong proyek yakni Ali Moertopo dan Eryk Armando Talla ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi DAK pendidikan tahun anggaran 2011. Mereka bertiga sudah ditahan sejak pertengahan Oktober lalu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Malang, Willem Petrus Salamena mengaku diminta penyidik komisi antirasuah untuk menyiapkan dokumen tersebut setelah diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Malang dan kedua rekanan tersebut.

“Saya akan diperiksa lagi sebagai saksi, sekaligus diminta penyidik menyiapkan data pengadaan dokumen barang dan jasa,” kata Willem usai pemeriksaan sebagai saksi di Mapolres Malang Kota, Senin, 26 November 2018.

Anggaran proyek DAK itu tersebar di 11 organisasi perangkat daerah (OPD), dengan yang terbesar ada pada Dinas Pendidikan. Tiap tahun anggaran, total anggarannya mencapai puluhan hingga ratusan miliar.

“Soal detilnya kenapa diminta seluruh dokumen DAK selama sekian tahun anggaran itu ya silakan tanya ke penyidik,” kata Willem.

Selain memeriksa Willem sebagai saksi, penyidik komisi antirasuah juga memeriksa 6 pejabat Pemkab Malang serta 2 orang dari pihak swasta. Materi pemeriksaan seputar suap dan gratifikasi yang melibatkan bupati dan kedua rekanan swasta tersebut.

“Ditanya penyidik tentang suap dan gratifikasi itu, saya tidak tahu sama sekali. Karena itu urusan bupati bersama pemborong,” ujar Willem.

Penyidik juga mencecar seputar mekanisme pencairan uang di BPKAD untuk proyek DAK pendidikan. Sebab, meski pelaksanaan proyek ada pada Dinas Pendidikan, duitnya tetap berada di dinas yang dipimpin oleh Willem tersebut.

“Kalau saya sudah menerima surat perintah pencairan, ya tugas saya tinggal menerbitkan surat perintah pencairan dana cek lewat bank ke pihak swasta. Soal fee ya tak ada,” urai Willem.

Bupati Malang Rendra Kresna diduga menerima suap Rp 3,45 miliar dari Ali Moertopo untuk memenangkan proyek DAK pendidikan tahun anggaran 2011. Rendra juga disangkakan bersama Eryk Armando Talla menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.