Sukses

Modus Pengedar Uang Palsu Dibongkar PSK Kendari

Sebelum melakukan hubungan seksual, Nisa meminta uang kesepakatan Rp 300 ribu kepada si pengedar uang palsu.

Liputan6.com, Kendari - Beragam modus digunakan pria hidung belang untuk menaklukkan wanita incarannya. Tak terkecuali kepada pekerja seks komersial alias PSK. Pria di Kendari berinisial EA (43) harus berurusan dengan polisi usai menikmati jasa PSK yang akrab disapa Nisa (25).

Pria EA ditangkap diduga kuat sebagai pengedar uang palsu. Nisa menjadi korbannya. Aksinya pun terhenti di tangan Nisa.

"Dia bayar dengan uang Rp 100 ribu tiga lembar," ujar Kapolsek Kemaraya, AKP Ikhsan, Sabtu (3/11/2018).

Kapolsek mengatakan, awalnya pelaku dan PSK bertemu di salah satu kafe di pinggir teluk Kota Kendari. Dari situ, keduanya sepakat bertemu di hotel kelas melati dekat lokasi pertemuan awal.

Sebelum melakukan hubungan suami istri, PSK itu meminta uang kesepakatan Rp 300 ribu kepada EA. Pelaku kemudian merogoh kantong dan mengeluarkan uang dari dalam dompet.

Supaya Nisa tak curiga, EA memasukkan uang di dalam amplop. Kemudian korban minta izin keluar untuk mengambil sabun mandi.

"Saya kasihkan uang itu kepada teman saya di luar," imbuh Nisa.

Saat masuk kembali ke dalam kamar, Nisa kemudian dipanggil oleh rekan lelakinya di luar. Rekannya curiga, permukaan uang kertas yang dipakai membayar tidak kasar seperti uang asli.

Rekan Nisa yang curiga langsung melaporkan temuan uang palsu itu ke polisi. Sementara pria EA dan Nisa masih berada di dalam kamar.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditahan PSK

Polisi yang mendapat laporan, langsung menuju ke lokasi kejadian. Ternyata, pelaku ditahan oleh wanita dan rekannya yang ternyata mucikari di dalam hotel dan tidak sempat melarikan diri.

"Pas pria itu mau keluar kamar, di situ awal mula terungkap," kata Kapolsek Ikhsan.

Dari tangan pelaku, ternyata diamankan 18 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Polisi pun melakukan pengembangan ke rumah pelaku. Saat rumahnya digeledah, ternyata ada printer dan kertas yang dipakai sebagai alat cetak uang palsu.

"Pelaku terancam Pasal 36 Ayat, Undang-Undang No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Rupiah yang disalahgunakan," tegas Ikhsan.

Aksi membayar PSK dengan uang palsu sudah dua kali diungkap polisi di Kota Kendari. Namun, tersangka sebelumnya berhasil melarikan diri dan baru ditangkap seminggu setelah kejadian.

Pada kasus itu, pelaku merupakan dosen pada salah satu perguruan tinggi di Kota Kendari. Pelaku yang sudah berhubungan badan membayar PSK lalu buru buru pergi.

Saat itu, pelaku membayar Rp 600 ribu. Uang yang diberikan itu dilipat lipat oleh pelaku seperti yang asli.

PSK yang menerima hasil keringatnya, tidak curiga. Aksi pelaku terungkap saat PSK hendak membayar sewa taksi saat hendak pulang ke rumah kosnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.