Sukses

Alasan Klise Pengguna Narkoba di Yogyakarta

Perang terhadap narkoba gencar dilakukan. Sebenarnya, alasan apa yang membuat para pengguna tertarik dengan narkotika dan obat-obatan terlarang ini?

Liputan6.com, Yogyakarta - Polresta Yogyakarta menangkap 23 pelaku penyalahgunaan narkoba dari 20 laporan kasus dalam kurun waktu dua bulan terakhir, April sampai Juni 2018. Para tersangka penyalahgunaan narkoba itu terdiri atas 11 pemakai dan 12 pengedar.

Barang bukti yang disita berupa ganja 20,63 gram, tembakau gorila 34,48 gram, Alprazolam 141 butir, Riklona 11 butir, dan pil Yarindu 1.418 butir.

"Belum ditemukan pengedar besar. Barang bukti tersangka jumlahnya sedikit, tetapi tetap saja narkoba," ucap AKBP Armaini, Kapolresta Yogyakarta, Senin, 25 Juni 2018.

Ia menyebutkan, latar belakang tersangka penyalahgunaan narkoba bervariasi. Mulai dari mahasiswa, karyawan swasta, sampai pengangguran. Mereka rata-rata tergolong usia produktif 20 sampai 30 tahun.

Menurut Armaini, kondisi ini membahayakan bangsa karena para pemuda calon pemimpin di masa depan sudah terkontaminasi narkoba.

Ia memaparkan motivasi pengguna narkoba selalu berkisar seputar tekanan hidup, baik tekanan ekonomi maupun sosial.

"Bila keimanannya tipis mencari pelarian melalui miras atau narkoba," ujarnya.

Armaini menjelaskan narkoba memberi efek rasa senang dan halusinasi. Pengguna akan melupakan berbagai tekanan hidup. Setelah pengaruh obat hilang, mereka cenderung ingin mengonsumsinya lagi.

Apabila dipakai berkelanjutan, narkoba dapat merusak daya ingat dan pikiran. Akibatnya, orang yang sudah kecanduan bisa berbuat kejahatan, mulai dari pencurian sampai kekerasan.

Para tersangka dijerat ancaman hukuman bervariasi. Pemakai narkoba berkisar tiga sampai 10 tahun penjara, sedangkan pengedarnya lima sampai 15 tahun penjara.

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berawal dari Penasaran

Seorang tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap adalah perempuan muda berusia 20 tahun berinisial NG. Dia ditangkap pada 29 April 2018 di Umbulharjo, Yogyakarta.

Di kantong celana NG terdapat sembilan butir pil Riklona.

NG mengaku sudah setahun mengonsumsi narkoba karena salah pergaulan. Awalnya ia hanya coba-coba setelah ditawari oleh teman laki-lakinya.

"Penasaran jadi dicoba," ujarnya.

Setelah mencoba, ia menjadi ketagihan dan ingin mengulanginya lagi karena efek dari narkoba yang membuatnya fly, merasa ringan, dan senang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.