Sukses

Suara Ketakutan dari Telepon Bocah 5 Tahun Ungkap Kasus Pencabulan

Dalam sambungan telepon itu, korban ketakutan tapi tidak berani bicara. Korban hanya menyebut nama pelaku pencabulan.

Liputan6.com, Pekanbaru - Di usianya yang sudah 70 tahun, Yahmin terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolsek Simpang Kanan. Dia berurusan dengan polisi karena kasus pencabulan terhadap bocah umur 5 tahun berinisial SN.

Korban bukan orang lain baginya. SN kerap main ke rumahnya karena cucu Yahmin merupakan teman sepermainan korban ketika menginap di rumah neneknya di Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir Riau.

Menurut Kapolres Rokan Hilir, Ajun Komisaris Besar Sigit Ady Wuryanto, pelaku pencabulan itu ditangkap berdasarkan barang bukti berupa hasil visum, pengakuan korban, dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

"Berdasarkan alat bukti itu, penyidik di Polsek menjemput pelaku di rumahnya dan ditahan," kata Sigit.

Sigit menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan kakek ini berawal dari ketakutan korban usai bermain di rumah pelaku. Korban memberanikan diri menelepon orangtuanya pada Minggu, 8 April 2018 malam.

"Saat itu orangtuanya di luar kota, korban dititip di rumah neneknya," kata Sigit, Rabu (11/4/2018) pagi.

Dalam sambungan telepon itu, korban pencabulan ketakutan tapi tidak berani bicara. Korban hanya menyebut nama pelaku. Sebelum menutup telepon, korban malah menyatakan tidak terjadi apa-apa.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Orangtua Makin Khawatir

Hal tersebut membuat orangtua korban khawatir. Korban kemudian dijemput orangtuanya dan diajak bicara baik-baik. Korban dibujuk supaya mau bercerita.

"Korban ketakutan dan takut bercerita karena khawatir ayahnya marah. Sang ibu lalu menyebut ayahnya takkan marah," sebut Sigit.

Setelah tenang, akhirnya korban menceritakan ulah pelaku. Korban menyebut pelaku membujuknya lalu memijat punggungnya hingga sampai ke alat vitalnya.

Orangtua korban langsung mengecek kemaluan anaknya. Dia melihat ada yang aneh dan membawanya ke Puskesmas, di mana dinyatakan telah terjadi pencabulan.

"Pengaduan dibuat ke Polsek, setelah cukup bukti pelaku ditangkap," kata Sigit.

Atas perbuatannya, kakek cabul ini dijerat dengan Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.