Sukses

Sopir Angkot Ambon Protes Larangan Melintasi Jembatan Merah Putih

Para sopir angkutan umum juga meminta Dinas Perhubungan Kota Ambon tidak tebang pilih soal larangan melintasi Jembatan Merah Putih.

Liputan6.com, Ambon - Kebijakan Dinas Perhubungan Kota Ambon, Maluku, yang melarang angkutan umum dalam kota atau angkot melewati Jembatan Merah Putih (JMP) diprotes para sopir angkutan, Selasa, 7 November 2017.

Para sopir yang terkena dampak kebijakan tersebut kemudian menggelar aksi mogok beroperasi sejak pukul 09.00 WIT hingga tuntutan mereka dipenuhi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Alhasil, para penumpang yang hendak bepergian dari dan ke Desa Hatiwe Besar, Desa Hunuth, serta calon penumpang pesawat mengeluh dengan situasi tersebut.

Para sopir angkutan umum juga meminta Dinas Perhubungan Kota Ambon tidak tebang pilih. Mereka mendesak seluruh angkutan umum diizinkan melewati jembatan yang menjadi ikon baru Kota Ambon tersebut.

"Jembatan ini dibangun untuk semua, kenapa mobil lain bisa lewat mobil kami tidak dicegat dan ditilang," ucap Jamaluddin Rumahkey, salah satu sopir angkot trayek Hatiwe Besar.

Adapun Sekretaris Organisasi Sopir Laha (OSIL) Jali menyatakan, saat peresmian Jembatan Merah Putih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Jembatan Merah Putih dibangun untuk kepentingan umum, siapa pun boleh melewatinya.

"Presiden saja sudah mengatakan demikian, kenapa ada pelarangan," Jaly menyindir, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (8/11/2017).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penerapan Tilang Dinilai Tidak Seragam

Sekretaris OSIL mempermasalahkan pula adanya ketidakseragaman larangan terhadap angkutan umum yang melintasi Jembatan Merah Putih. Kalaupun ada pelarangan, maka Pemkot Ambon harus konsisten dengan kebijakan mereka.

Jaly menjelaskan, pemkot seharusnya menerapkan larangan melewati Jembatan Merah Putih terhadap seluruh angkutan umum. Paling tidak, angkutan umum yang melewati Jembatan Merah Putih tak boleh melintasi jalur yang diperuntukan untuk jurusan lainnya.

Contohnya, angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) dari wilayah Hatu. "Izin trayek Hatu diberikan Gubernur melewati Jembatan Merah Putih, kenapa mobil Hatu melewati jurusan kami lagi, kenapa mereka tidak ditindak," Jaly mempertanyakan.

Karena itu, dinas terkait tidak boleh menilang angkutan umum lain yang melewati Jembatan Merah Putih. "Teman-teman kami ditilang, sementara mobil jurusan lain melewati rute perjalanan trayek kami tidak ditilang, itu yang disesalkan teman-teman sopir," katanya.

Adapun pantauan Liputan6.com, saat mogok beroperasi, semua angkutan umum jurusan Laha, Hatiwe Besar, diparkir di bibir jalan Maluku City Mall. Para sopir angkot tersebut akan memperpanjang waktu mogok jika Pemkot Ambon tidak memenuhi tuntutan mereka.

3 dari 3 halaman

Jembatan Merah Putih, Ikon Baru Ambon

Ambon menjadi salah satu kota di timur Indonesia yang keindahannya tidak diragukan lagi. Kota yang dikenal dengan nama Ambon Manise ini memiliki satu ikon terbaru, yaitu Jembatan Merah Putih.

Jembatan yang diresmikan sekitar Maret 2016 ini menghubungkan Desa Rumah Tiga (Poka) di Kecamatan Sirimau pada sisi utara dengan Desa Hative Kecil atau Galala di Teluk Ambon pada sisi selatan.

Jembatan baru ini langsung menjadi jembatan terpanjang di kawasan timur Indonesia, khususnya Provinsi Maluku dengan panjang 1.140 meter.

Jembatan Merah Putih memberikan akses cukup cepat untuk ke Bandara Pattimura, Ambon. Sebelum adanya jembatan, jarak dari pusat Kota Ambon ke bandara bisa sampai hampir dua jam dengan jarak sekitar 35 kilometer.

"Dulu kalau mau ke bandara harus mutar ke teluk (Teluk Ambon), bisa sampai dua jam kita perjalanan. Tapi semenjak ada jembatan ini, paling cuma 30 menit sampai dari Ambon kotanya," ujar warga, Jimi saat berbincang dengan Liputan6.com di Ambon, Maluku, Kamis 13 Juli 2017.

Ia mengatakan, Jembatan Merah Putih ini tidak boleh dilewati oleh kendaraan umum. Kendaraan umum tetap lewat jalur biasa memutar ke Teluk Ambon. "Itu memang sudah peraturan dari pemerintah sini pas jembatan itu ada. Angkutan umum boleh lewat asal tidak narik," ucap Jimi.

Menurut dia, sebenarnya lokasi tersebut juga dilintasi dengan menggunakan kapal penyeberangan atau feri. Waktu tempuh pun hanya sekitar 10 menit. Tetapi, ada hal lain yang perlu diperhatikan.

"Tetapi lama nunggu, karena feri baru jalan kalau sudah penuh mobil dan orang. Jadi sama saja menunggu feri dengan memutar, tapi untung sekarang sudah ada jembatan," tutur Jimi.

Ketika melewati Jembatan Merah Putih, pada sisi kanan dan kiri dapat terlihat cantiknya Teluk Ambon karena tingginya berkisar 34,1 meter di atas permukaan laut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.