Sukses

Jadi Tersangka Pencabulan, Nenek 61 Tahun Siap Nikahi Bocah SD

Nenek yang memiliki hubungan terlarang dengan bocah SD itu mengaku menyimpan rahasia gelap si pacar.

Liputan6.com, Palembang - Nenek Jawo alias Harni (61) yang dilaporkan telah bertindak asusila pada AR, seorang bocah SD berusia 13 tahun, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus pencabulan anak yang belum akil balig itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Berdasarkan pengakuannya, Nenek Jawo telah berhubungan intim dengan korban yang masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD) di Palembang.

Warga Jalan Gotong Royong, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang, itu bahkan mengakui dirinya sudah mempunyai perasaan lebih kepada AR, yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Padahal sang nenek masih memiliki suami.

Bahkan, pengakuan mengejutkan dilontarkan istri DM (71). Dia mengatakan akan bertanggung jawab terhadap hubungan cinta terlarang yang sudah ia lakukan.

"Saya sayang sama dia, seperti anak sendiri. Kalau dia mau menikah, saya siap (menikahi korban)," katanya kepada Liputan6.com, saat diinterogasi di Polresta Palembang, Kamis, 20 Juli 2017.

Namun, niat tersebut akan dilakukannya jika ia mendapatkan restu dari orangtua korban dan AR juga setuju menikahinya.

Tidak hanya akan menikahi AR, tersangka juga membeberkan fakta lainnya. Nenek Jawo ternyata mengetahui bahwa AR diduga telah berhubungan intim dengan orang selain dirinya yang masih sesama jenis.

"AR juga sering berhubungan dengan temannya sesama jenis. Kalau dengan saya, sudah sekitar delapan kali berhubungan intim sejak beberapa bulan ini," ucapnya.

Perkenalan Nenek Jawo dengan AR dimulai saat tersangka tinggal di kontrakan yang berdekatan dengan rumah korban. AR yang tinggal dengan kedua orangtuanya sering main ke rumah tersangka.

Saat Nenek Jawo pindah ke kontrakan baru, kedekatan antara mereka masih terjalin. Karena tersangka tidak mempunyai anak, akhirnya AR dianggap sebagai anaknya sendiri dan sangat dimanjakan oleh tersangka.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kirim Surat ke Korban

Sebelum ditangkap atas dugaan kasus asusila, Nenek Jawo membantah telah berbuat seperti yang dilaporkan Rohaya, ibu korban, ke SPKT Polresta Palembang.

Laporan tersebut sudah diketahuinya dari tetangga di dekat kontrakannya. Menurut dia, beberapa hari sebelumnya ia memang memarahi AR karena bersikap nakal.

Karena merasa menyesal telah memarahi AR. Dia pun akhirnya meminta maaf ke AR dan keluarga korban melalui sepucuk surat.

"Percuma saya salat, kalau melakukan itu. Hubungan kami baik-baik saja, bahkan dia sering minta makan dengan saya ketika tidak ada uang. Saya terpaksa berutang ke warung," ujarnya.

Nenek Jawo yang sehari-hari bekerja sebagai tukang urut, tukang cuci, dan pemulung ini hanya tinggal berdua dengan suaminya, DM (71). Profesi DM yang bekerja sebagai pengayuh becak pun dan usia yang renta membuat kondisi suaminya sering sakit-sakitan.

Di mata tetangganya, sosok Nenek Jawo terkenal baik dan selalu ramah dengan warga sekitar. Bahkan, tersangka sangat baik dengan anak-anak. Salah satunya, sang nenek sering membelikan jajanan untuk anak kecil di sekitar rumahnya.

Menurut Gofur, tetangga korban di Kelurahan Demang Lebar Daun Palembang, tersangka sering dimintai bantuan untuk memijat dirinya. "“Saya kasih upahnya Rp 100.000. Kalau lihat anak kecil lewat, dia selalu membelikan jajanan ke anak-anak pakai upah pijatnya itu," katanya.

Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Palembang Ipda Henny Setianingsih mengatakan, tersangka awalnya mengakui kedekatannya dengan korban hanya sebatas hubungan ibu dan anak. 

Lama-kelamaan, perasaan tersangka ke korban berubah cinta, sehingga dirinya nekat melakukan hubungan terlarang tersebut.

"Atas perbuatannya, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ancamannya hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.