Sukses

Kasus Dugaan Perzinaan Anggota Dewan Cantik dan Dosen Berlanjut

Kasus dugaan perzinaan itu bermula saat suami anggota dewan menemukan kunci hotel.

Liputan6.com, Bengkulu - Polres Kota Bengkulu melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan para tersangka kasus dugaan perzinaan yang dilakukan anggota dewan cantik di DPRD Kota Bengkulu MD bersama ES, dosen salah satu universitas di Bengkulu bergelar doktor.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Eka Chandra mengatakan, dakwaan yang dikenakan kepada pasangan bukan muhrim itu adalah Pasal 384 KUHP tentang perzinahan dan Pasal 381 juncto Pasal 55 KUHP tertang perbuatan pidana bersama dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.

"Tim penyidik kejaksaan sudah menyatakan kasus ini P21 dan kita sudah menyerahkan para tersangka dan barang bukti. Tinggal JPU yang membawa kasus ini ke pengadilan," ujar Eka Chandra di Bengkulu, Kamis (26/1/2017).

Bersama para tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman CCTV di salah satu hotel berbintang di Kota Bengkulu, rekaman pembicaraan antara tersangka dengan saksi utama, bukti pemesanan kamar hotel dan dua lembar voucher makan.

Para tersangka didampingi kuasa hukum masing-masing di ruang penerimaan berkas Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu saat berjalan memasuki ruang penyerahan. Keduanya meninggalkan Kejari setelah diperiksa selama lebih dari satu jam dan tidak ditahan jaksa.

Kuasa hukum tersangka, Firnandes Maurisa mengatakan, pihaknya sudah sangat siap untuk menghadapi persidangan ini dan sangat yakin kliennya lepas dari jerat hukum. Sebab, barang bukti dan alat bukti yang diserahkan sangat lemah dan tidak mendukung dugaan perzinahan yang didakwakan.

"Kita buktikan di persidangan dan kami sangat yakin akan lepas dari jerat hukum," kata Firnandes.

Kasus itu dilaporkan Herawansyah Ikram selaku suami sah dari MD yang menemukan kunci kamar hotel di dalam tas istrinya. Setelah dikonfirmasi dan dicek di hotel pemilik kunci itu, pihaknya mendapatkan rekaman CCTV istrinya berada di dalam kamar bersama seorang dosen yang memang sudah sejak lama dicurigai memiliki hubungan terlarang dengan istrinya.

Kamar hotel itu sendiri disewa oleh Ha, asisten pribadi MD di DPRD Kota Bengkulu. Dengan rekaman pembicaraan dan bukti SMS di telepon genggam Ha, Herawansyah melaporkan ke pihak kepolisian dan yakin bisa menyeret istrinya ke meja hijau.

Menurut Firnandes, pihaknya sangat tidak yakin akan validitas data yang dibongkar penyidik dari saksi Ha yang dinyatakan sebagai saksi mahkota kasus ini. Dalam kronologi bukti yang diperlihatkan kepada mereka tidak mengarah kepada perilaku perzinaan.

"KIta lihat saja di persidangan nanti," kata Firnandes Maurisa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini