Sukses

Brigadir Pembuat Malu Polda Riau Sudah 2 Kali Terjerat Narkoba

Dua kali berkasus narkoba, brigadir polisi yang bertugas di Polres Rokan Hilir itu hanya dikenai wajib lapor.

Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang polisi berpangkat Brigadir berinisial RH alias Baim yang dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Pekanbaru ternyata sudah dua kali terjerat kasus narkoba. Namun, personel di Polres Rokan Hilir, Riau itu, tak pernah jera karena hanya mendapatkan hukuman wajib lapor.

"Kalau yang ketiga (ditangkap) kemarin nggak kan lepas lagi. Bisa dilihat barang buktinya sendiri," kata Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain Adinegara di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Jalan Prambanan, Selasa, 13 Desember 2016.

Dua kasus yang menjerat Baim, pertama kali diamankan karena diduga sebagai pemakai. Penangkapan kedua kali juga kasus serupa dan tidak ditemukan barang bukti.

"Hukumannya ketika itu wajib lapor, kalau nggak salah," kata mantan Kapolda Maluku Utara ini, didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.

Untuk kasus ketiga ini, Kapolda menyebutnya bukan lagi sebagai pemakai. Hal itu dilihat dari banyaknya barang bukti yang diamankan dari Baim bersama tersangka lainnya ketika ditangkap di Pekanbaru, Senin petang, 12 Desember 2016.

"Ada 29 lempeng pil happy five, satu lempeng berisi 10, jadi 290 butir. Kemudian ada ekstasi juga, tapi nggak banyak, sekitar puluhan. Kemudian, sabu yang hampir setengah kilogram," ujar Zulkarnain.

Baim kian kuat diduga sebagai pengedar narkotika jaringan internasional karena di rumahnya juga dilengkapi CCTV. Alat ini diduga sebagai penglihatan untuk siapa saja yang masuk dan memantau rumahnya.

"Rumahnya dipasang CCTV," tegas Zulkarnain yang menyiratkan Baim berbuat serupa dengan pengedar sindikat internasional lainnya.

Hanya saja, kata Kapolda, Baim masih berkelit ketika diperiksa penyidik. Dia membantah sebagai penerima sabu dan ekstasi dari Malaysia.

"Walaupun ditanya mana mau ngaku dia. Memang begitu tipelogi mereka," ujar Kapolda.

Perihal sanksi yang akan dikenakan kepada RH, Kapolda memastikan prosesnya akan dilakukan di internal profesi. Ini dilakukan setelah RH selesai diproses hukum pidana. Saat ini yang bersangkutan ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Akiba perbuatannya, Baim akan terlebih dahulu diproses secara pidana. Jika vonisnya sudah inkrah, Polda akan memproses brigadir bandel itu secara internal.

"Setelah itu akan kita sarankan dipecat," kata jenderal bintang satu itu. (M Syukur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini