Sukses

Penganiaya Polisi di Rusuh Lapas Gorontalo Jadi Tersangka

Penganiaya polisi di kerusuhan Lapas Gorontalo itu merupakan narapidana kasus narkoba.

Liputan6.com, Gorontalo - Kondisi Lapas Klas II A Gorontalo berangsur kondusif pasca-kerusuhan yang terjadi pada Selasa malam, 31 Mei 2016. Seorang tahanan yang menganiaya dalam kerusuhan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Bagus Santoso mengatakan penganiaya anggota Polres Gorontalo Bripda M. Kurniawan Noho itu kini ditahan di rumah tahanan Polda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga sudah menggelar tes urine pada tersangka penganiaya polisi kemarin. Tes urine dilaksanakan mengingat latar belakang penganiaya yang ditahan karena tersangkut masalah narkoba.

"Pelaku diduga mengkonsumsi narkoba dilihat dari tingkah laku pelaku yang kurang normal," ujar Bagus.

Berdasarkan penjelasan penyidik, pelaku sudah sering menganiaya orang lain. Bahkan, saat ini ada lima laporan atas penganiayaan yang bersangkutan dilaporkan ke Polres Gorontalo Kota.

"Penyidik akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Lapas dalam rangka mengungkap kasus penganiayaan ini," kata Bagus.

Sementara itu, Bripda M. Kurniawan Noho telah melewati masa kritisnya pasca-menjalani operasi atas luka yang dialaminya di Rumah Sakit Aloe Saboe, Kota Gorontalo, pada Kamis, 2 Juni 2016. Ia ditusuk di bagian perut saat kerusuhan melanda Lapas Gorontalo.

Ratusan Sajam

Buntut kerusuhan yang terjadi di Lapas Gorontalo, polisi langsung menyisir seluruh kamar dan sel lapas. Hasilnya, petugas menemukan 348 barang tajam, 111 benda tumpul dan satu paket kecil yang berisi narkoba.

Bagus mengatakan ratusan barang tajam tersebut berupa gunting, pisau, tombak, obeng, dan paku.

"Selain barang tajam, kami juga mendapati satu paket yang diduga sabu lengkap dengan alat isapnya, kabel charger telepon genggam," ujar Bagus kepada Liputan6.com.

Selama 31 Mei kemarin, bentrokan terjadi antara aparat kepolisian dengan ratusan penghuni Lapas Gorontalo. Kericuhan diduga buntut dari tindakan aparat kepolisian yang hendak menangkap penganiaya salah seorang anggota Polri yang pada saat itu tengah mengantar salah seorang narapidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.