Sultan HB X: Kewenangan Menetapkan Status Gafatar di Kemendagri

Sultan berpendapat tidak semua warganya yang berada di Kalimantan terkait dengan Gafatar.

Diterbitkan 21 Januari 2016, 14:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Yogyakarta - Gubernur Daerah istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan tidak ingin terburu-buru menyebut Gafatar sebagai organisasi terlarang seperti yang dituding oleh sejumlah pihak. Ia menegaskan, ia masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, terkait status Gafatar.

"Itu (status Gafatar) bukan urusan saya. Itu wewenang Departemen Dalam Negeri. Kita enggak tahu persis. Sekda baru koordinasi, maka saya belum terima data-data warga dari Yogya," ucap Sultan di Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (21/1/2016). 

Sultan berpendapat tidak semua warganya yang berada di Kalimantan terkait dengan Gafatar. Ia ingin menerapkan praduga tak bersalah kepada warga Yogya yang dipulangkan tersebut.

Baca Juga

  • Pasar Tradisional di Yogyakarta Ini Sediakan Spot Khusus Selfie
  • Antisipasi Teror, Imigrasi Yogyakarta Wawancarai Calon Penumpang
  • Merasakan Sensasi Sepeda Kayu dari Bengkulu


"Belum tentu semua melakukan hal yang sama. Dalam arti, seberapa jauh pengurusnya di Yogya, apa yang sudah dilakukan persis," ujar Sultan.

Terkait pemulangan warganya, Sultan mengaku  belum memastikan warga Yogya yang masuk daftar pemulangan eks-anggota Gafatar. Pemprov DIY hingga kini masih mengidentifikasi berapa dan siapa saja yang ada dalam daftar itu.

Sultan bahkan tidak mengetahui jadwal pemulangan eks-anggota Gafatar itu. "Pemulangan nengdi (di mana), saya kan enggak pernah dihubungi. Enggak tahu ada orang Yogya atau tidak. Pulangnya pakai kapal ya? Mungkin ditanggung negara, saya enggak tahu persis," ujar Sultan.