Sukses

Lagi Pandemi, Segerakan Bayar Zakat untuk Membantu Warga yang Membutuhkan

Pembayaran zakat fitrah di Bulan Ramadan sebaiknya disegerakan agar bisa lebih cepat disalurkan ke warga kurang mampu.

Liputan6.com, Samarinda - Bulan Ramadan 1422 Hijriyah kini telah memasuki malam ke-7. Tak teras akita sudah melewati sepekan bulan penuh berkah ini.

Tak hanya puasa dan Salat Tarawih, ada banyak ibadah Ramadan lainnya yang bisa jadi tambahan amalan penambah pahala. Selain puasa yang wajib dilaksanakan, ada juga ibadah lainnya yang harus dilaksanakan yaitu zakat.

Zakat dibayarkan di Bulan Ramadan. Waktunya oun dibatasi sampai Ramadan berakhir.

Meski batas waktu pembayaran zakat masih lama, Kementerian Agama meminta pembayarannya disegerakan. Di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, banyak masyarakat yang membutuhkan uluran tangan.

Pembayaran zakat fitrah yang disegerakan memungkinkan penyalurannya yang lebih cepat. Pengelola zakat yang menerima pembayaran bisa langsung menyalurkan ke warga yang memang sedang membutuhkan untuk menghadapi puasa maupun lebaran nanti.

"Jika cepat dikumpulkan zakatnya, maka lebih mudah juga kita mengatur untuk menyalurkan zakat fitrah tersebut," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kutai Kartanegara, Mukhtar.

Di sisi lain, pembayaran zakat yang disegerakan juga memudahkan badan pengelola zakat seperti Baznas, Lazisnu, Lazismu, dan lain-lain dalam mendata warga yang membutuhkan. Pendataan dibutuhkan agar bisa disesuaikan dengan pembayaran zakat yang masuk.

Untuk penyaluran zakat, usahakan ke Lembaga resmi yang sudah disebutkan tadi. Sebab, Lembaga ini telah memiliki data para penerima zakat yang memang membutuhkan bantuan.

Simak juga video pilihan berikut

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nominal Zakat yang Harus Dibayar

Kantor Kementerian Agama di kabupaten dan kota se-Kaltim telah menetapkan besaran zakat fitrah. Seperti biasa, ada tiga kategori zakat fitrah yang bisa dipilih oleh masyarakat untuk membayar kewajibannya di Bulan Ramadan.

Di Kota Samarinda, kategori 3 atau yang termurah yakni Rp40 ribu per orang. Sedangkan kategori 2 sebesar Rp50 ribu, dan kategori 1 Rp60 ribu.

Di Kabupaten Kutai Kartanegara, nilai zakat fitrah yang dibayarkan berbeda jauh dari Kota Samarinda. Bahkan ada penurunan dari nilai zakat fitrah tahun lalu.

Di kabupaten ini, kategori 3 senilai Rp20 ribu, kategori 2 Rp25 ribu, dan kategori 1 Rp40 ribu. Nilai zakat fitrah tahun ini berkurang Rp5 ribu dari Ramadan tahun lalu.

"Penetapan ini sesuai dengan beras yang dikonsumsi, atau seberat 7 ons beras dan ditambah dengan lauk-pauknya," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kutai Kartanegara, Mukhtar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.