Sukses

MUI: Putusan MK Final dan Mengikat, Terima dengan Ikhlas

MUI juga mengajak semua pihak untuk kembali merajut persaudaraan setelah majelis hakim MK membacakan putusan sengketa pilpres.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi meminta, seluruh masyarakat untuk dapat menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019. Menurut Zainut, putusan MK bersifat final.

"MUI mengimbau kepada semua pihak untuk bisa menerima keputusan majelis hakim dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat," kata Zainut seperti dilansir dari Antara, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Dia mengatakan, putusan MK harus dimaknai sebagai putusan yang terbaik untuk mengakhiri segala sengketa yang berkaitan dengan pemilu.

MUI pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, dan tidak melakukan aksi kekerasan serta tindak pelanggaran hukum lainnya.

"Tetap mengedepankan sikap santun, damai dan akhlakul karimah dalam menyampaikan tuntutan aspirasinya," kata dia.

MUI juga mengajak semua pihak untuk kembali merajut persaudaraan setelah majelis hakim MK membacakan putusan sengketa pilpres.

"Lebih dari itu proses penyelesaian sengketa melalui hukum juga memberikan pembelajaran masyarakat untuk berdemokrasi secara sehat, dewasa dan bermartabat," kata dia.

MUI mencermati dengan seksama bahwa proses persidangan di Mahkamah Konstitusi berjalan dengan lancar dan tertib. Proses juga menjujung tinggi prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, independensi, keterbukaan, dan profesional.

"Untuk hal tersebut MUI mengimbau kepada semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada para hakim mahkamah untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya, jujur dan penuh tanggung jawab baik kepada bangsa, negara maupun kepada Allah SWT," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diputus 27 Juni

Sebelumnya, MK tengah menggelar RPH terkait sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sidang putusan yang sedianya digelar 28 Juni dimajukan menjadi Kamis 27 Juni.

Seperti dilansir MK dalam laman resminya, sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 akan digelar pada pukul 12.30 WIB.

"Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso saat dihubungi Liputan6.com, Senin 24 Juni 2019.

Menurut dia, MK mulai hari ini akan memberitahukan kepada para pihak agar menghadiri sidang putusan pada 27 Juni.

"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para Pihak sudah disampaikan," kata Fajar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.