Sukses

KPU: Belum Ada Penetapan Calon Terpilih Paslon Pilpres 2019

Apabila dalam jangka waktu 3x24 tidak ada pasangan calon yang menggugat ke MK, KPU akan meminta atau mendapat konfirmasi dari MK tentang tidak adanya gugatan PHPU Pilpres.

Liputan6.com, Jakarta - Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjelaskan, hasil pemilu terdiri dari tiga, yakni suara, kursi, dan calon terpilih. Penetapan hasil rekapitulasi yang dilakukan Selasa (21/5/2019) dini hari tadi merupakan penetapan perolehan suara.

"Yang ditetapkan dalam jangka waktu 35 hari dari pemungutan suara adalah hasil pemilu nasional berupa perolehan suara," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2019).

Hasyim menegaskan, KPU belum mengeluarkan penetapan pemenang pemilu dan pilpres.

"SK KPU 987/2019 tanggal 21 Mei 2019 adalah Penetapan Hasil Pemilu secara nasional berupa perolehan suara. Belum penetapan hasil pemilu berupa calon terpilih. Jadi sekarang ini hasil pemilu masih berupa perolehan suara, belum sampai penetapan calon terpilih paslon pilpres," jelas dia.

Hasyim menjelaskan, dalam jangka waktu 3x24 jam terhitung sejak 21 Mei 2019 dini hari pukul 01.46 WIB, adalah masa pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hasil pemilu yang digugat ke MK adalah perolehan suara yang potensial mempengaruhi perolehan kursi atau calon terpilih," kata Hasyim.

Apabila dalam jangka waktu 3x24 tidak ada pasangan calon yang menggugat ke MK, KPU akan meminta atau mendapat konfirmasi dari MK tentang tidak adanya gugatan PHPU Pilpres.

"Setelah mendapat konfirmasi dari MK, kemudian KPU melangkah ke tahapan berikutnya yaitu Penetapan Hasil Pemilu berupa Penetapan Paslon Terpilih dengan SK KPU," ujar dia.

Sementara itu, apabila terdapat gugatan PHPU Pilpres ke MK, maka KPU akan mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan MK. Begitu tuntas persidangan akan diterbitkan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat (inkracht).

"Setelah itu KPU melangkah ke tahap berikutnya yaitu Penetapan Hasil Pemilu berupa Penetapan Paslon Terpilih dengan SK KPU," tandas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perolehan Suara

KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 di 34 provinsi pada pukul 01.46 WIB, Selasa (21/5/2019). Pengumuman ini dilakukan usai rapat pleno diskorsing 30 menit.

KPU menyebut, jumlah suara nasional sebanyak 154.257.601 dan sebagai pemenang Pilpres 2019 adalah Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Pasangan nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional. Pasangan nomor urut dua, 68.650.239 atau 44,50 persen dari total suara sah nasional," ujar Komisioner KPU, Evi Novita Ginting, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com dari rekapitulasi akhir KPU, pasangan calon nomor urut 01 unggul di 21 provinsi dan pasangan nomor urut 02 unggul di 13 provinsi.

Data resmi itu telah disahkan, tertanggal Senin 20 Mei 2019, sekitar pukul 24.00 WIB.

Sebanyak 21 provinsi dimenangkan oleh paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf. Yakni, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, Gorontalo, dan Papua.

Kemudian, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, dan Sulawesi Utara.

Sedangkan 13 provinsi sisanya, masih berdasar hasil rekapitulasi akhir KPU, diketahui dimenangkan oleh paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.