Sukses

KPU: People Power Hak Konstitusi Warga Negara, Harus Dihargai

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, isu people power hal biasa terjadi di setiap pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, isu people power hal biasa terjadi di setiap pemilu. Pihaknya menganggap bahwa hal itu bagian hak  berpendapat.

"Kami menganggap ini bagian berpendapat yang harus dihargai. Bagian dari hak konstitusi warga negara," kata Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).

Pihaknya melihat tidak akan ada indikasi tindakan yang lebih jauh, selain penyampaian aspirasi. Ia mengimbau supaya elite politik menenangkan konstituennya masing-masing.

"Tidak melakukan tindakan kekerasan, di luar koridor hukum yang ada. Semoga itu didengar dan dipatuhi konstituen masing," harap Pramono.

Pramono juga  mengapresaiasi masyarakat yang membagikan video-video kecurangan Pemilu 2019.

"Tentu kita sangat berterimakasih atas beredarnya video-video seperti ini. Tentu menjadi bagaian partisipasi masyarakat untuk menginformasikan kami," kata Pramono.

Namun, menurutnya hal itu tetap harus diperlakukan sebagai informasi awal dan belum bisa disebut pelanggaran. Menurutnya, untuk memastikan bukti itu sebuah pelanggaran pemilu atau tidak adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surat Suara Luar Negeri

Pramono juga menginformasikan bahwa suar suara luar negeri sudah lebih dari 50 persen telah tiba di Indonesia.

"Tentu sudah lebih dari 50 persen karena sebagian besar PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) itu juga pemilihnya sebenarnya kecil, sebagian besar ada yang 100, bahkan di bawah 50 juga ada," papar Pramono.

Menurutnya, PPL yang jumlahnya di atas 10 ribulah yang membutuhkan waktu lama untuk mengirim suarat suara ke Indonesia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.