Sukses

Koalisi Jokowi Belum Serahkan Nama Ketua Kampanye, Ini Kata KPU

Kesembilan sekjen koalisi kubu Jokowi-Ma’ruf Amin menyambangi KPU untuk melengkapi sejumlah berkas.

Liputan6.com, Jakarta - Kesembilan sekjen koalisi kubu Jokowi-Ma’ruf Amin menyambangi KPU untuk melengkapi sejumlah berkas, termasuk menyerahkan struktur tim kampanye nasional (TKN) hari ini. Namun pada berkas yang diberikan, posisi ketua TKN masih dikosongkan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan hal itu diperbolehkan. KPU pun memberikan batas waktu untuk melengkapi atau memperbaikinya hingga menjelang masa kampanye. Tahapan kampanye sendiri dimulai pada 23 September 2018.

"Mereka melengkapi saja struktur tim kampanyenya. Sebetulnya kalau tim kampanye bisa sampai menjelang masa kampanye," ucap Arief, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).

Dia menjelaskan, pada saat pendaftaran bakal capres dan cawapres, kedua paslon yang mendaftar ke KPU, yakni Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menyerahkan struktur tim kampanye milik mereka. Hanya saja, lanjut Arief, saat ini mereka menyerahkan catatan-catatan perubahan dari yang telah diserahkan sebelumnya.

"Banyak (yang berubah). Kan kemarin datanya masih satu-satu nama. Kalau ini jauh lebih detail dan komplit. Misalnya setiap bidang itu sudah ada susunan anggotanya. Kalau kemarin belum ada," ujar Ketua KPU Arief.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Verifikasi Nama

Dia juga menyatakan, KPU tidak melakukan verifikasi terhadap nama-nama dalam TKN yang diserahkan oleh kedua paslon tersebut.

"Enggak. Yang penting ketika mau melakukan kampanye akan kita lihat apakah orang orang yang melakukan itu sudah ada dalam susunan struktur kampanye itu atau tidak," kata Arief.

"Karena konsekuensinya berbeda. Dalam UU ada sanksinya itu bisa terkena pada siapa saja. Orang per orang. Bisa juga terkena ke tim kampanye," sambungnya.

Dia menuturkan, pihaknya akan menggunakan nama-nama dalam struktur tim kampanye nasional terbaru. Karenanya, jika terdapat sejumlah nama yang dinyatakan tidak berlaku, maka nama yang diserahkan saat ini lah yang akan terdaftar di KPU.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.