Sukses

Kemendagri Bahas Regulasi Pilkada Era Pandemi Covid-19 dengan Pemda se-Indonesia

Presiden memberi instruksi khusus kepada Kemendagri, untuk melaksanakan sosialisasi dan diseminasi penerapan protokol kesehatan kepada pemerintah daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) menggelar webinar Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Otonomi Daerah pada Kamis, (22/10/2020), di Kantor Kemendagri, Jakarta. Webinar yang diikuti Kepala Biro Hukum/ Pemerintahan Provinsi dan Kepala Bagian Hukum/Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Indonesia itu membahas dinamika peraturan perundangan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Sebagaimana diketahui, tahun ini terdapat agenda nasional yang perlu disukseskan secara bersama-sama, yaitu Pilkada Serentak Serentak Tahun 2020. Dalam pelaksanaannya, apalagi di tengah situasi pandemi, banyak aspek perlu diperhatikan, mulai dari netralitas aparatur sipil negara (ASN) hingga pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Kita telah buat skema antara Kemendagri, BKN dan Menpan dalam hal PPK tidak menindaklanjuti hukuman yang telah dijatuhkan kepada ASN yang melanggar netralitas ASN. Menpan, KASN, Bawaslu, BKN dan Kemendagri telah berkomitmen untuk melakukan pengawasan atas netralitas ASN,” kata Plt. Direktur FKKPD Ditjen Otda Cheka Virgowansyah dalam keterangannya, Jumat (23/10/2020).

Sedangkan, untuk efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tengah tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 diperlukan aturan atau instrumen kebijakan/hukum di tingkat pemerintah daerah, baik berbentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Apalagi, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Melalui Inpres ini, Presiden memberi instruksi khusus kepada Kemendagri, untuk melaksanakan sosialisasi dan diseminasi penerapan protokol kesehatan kepada pemerintah daerah. Kementerian Dalam Negeri diamanatkan untuk memberikan pedoman teknis dan pendampingan kepada daerah dalam menyusun aturan atau instrumen hukum protokol kesehatan Covid-19.

Sementara itu, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otda, Andi Bataralifu menekankan, dukungan pemerintah daerah, terutama yang menyelenggarakan Pilkada Serentak, sangat diperlukan dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan Covid-19, demi suksesnya pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi.

“Tahapan Pilkada menjadi perhatian dan komitmen bersama sehingga dapat berjalan dengan baik. Pemetaan setiap tahapan sangat penting untuk mengantisipsi berkumpulnya orang dalam jumlah banyak. KPU dan Bawaslu telah mengeluarkan peraturan untuk mengantisapasi pelaksanaan tahapan akan berkumpulnya massa, misalnya dalam tahapan kampanye dan pemungutan suara,” kata Andi Bataralifu.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Orkestrasi Perlawanan Covid-19

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 menjadi sebuah orkestrasi yang kuat untuk menggalang kekuatan pemerintah pusat, pemerintah daerah agar bersama-sama melawan pandemi Covid-19.

“Dalam perspektif kami Pilkada ini menjadi sebuah orkestrasi yang kuat untuk menggalang pemerintah pusat, pemerintah daerah ataupun Kabupaten/Kota untuk bersama-sama melawan pandemi Covid-19, tetapi dengan protokol kesehatan,” ujar Akmal.

Pandemi Covid-19, kata Akmal, bukan hanya persoalan kesehatan semata, tetapi juga menimbulkan persoalan lainnya, seperti masalah sosial dan ekonomi. Itulah kenapa Kemendagri mendorong semua pihak mengusung tema tunggal selama masa kampanye, yakni bagaimana peran kepala daerah dalam menangani Covid-19 dan dampak sosial-ekonominya.

“Di sinilah kami mengajak semua paslon ataupun nanti yang akan memenangkan kontestasi Pilkada ini untuk mengusung 1 narasi tunggal, kita melawan covid beserta dampak sosial-ekonominya dengan mengedepankan protokol kesehatan dan bergerak bersama-sama, bersinergi, kebersamaan, sehingga kita bisa keluar dari pandemi ini beserta dampak-dampaknya,” imbuh Akmal.

Akmal menambahkan, dalam kondisi pandemi para kandidat perlu menyampaikan apa yang akan mereka lakukan untuk mengatasi persoalan ini. Mereka mesti memaparkan tentang bagaimana cara membawa masyarakat keluar dari persoalan pandemi ini beserta dampak sosial-ekonominya ini. Hal ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya dalam kondisi normal. Kala itu kandidat bisa berjanji yang hebat-hebat.

“Tetapi sekarang tidak ada. Pilihan kita cuma satu mengatasi pandemi bersama dampak sosial ekonominya. Itulah kenapa mereka butuh partisipasi masyarakat. Pilkada inilah esensinya. Untuk membuat Pilkada yang berkualitas dan Pilkada yang bisa membantu mengedukasi masyarakat untuk memilih pemimpin yang bisa mengeluarkan kita dari krisis ini. Itulah kualitas demokrasi yang kita bangun,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.