Sukses

Usai Pendaftaran, Ini Tahapan Selanjutnya Penyelenggaraan Pilkada 2020

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar tahapan pendaftaran peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 4-6 September 2020. Tahapan tersebut dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

Tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 13 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.

KPU memastikan, tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam PKPU pasal 8C.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Sebelumnya, hari pemungutan suara akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Namun akibat pandemi virus Covid-19 pemungutan suara akan dilakukan pada 9 Desember 2020.

"Pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dilaksanakan pada 9 Desember 2020," bunyi dalam PKPU tesebut yang dikutip Liputan6.com, Senin (7/9/2020).

Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan, perpanjangan jadwal pendaftaran peserta pilkada karena adanya calon tunggal tidak akan mengganggu tahapan yang telah ditetapkan sesuai PKPU. "Tidak," kata Ilham.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jadwal Tahapan Pilkada 2020

Berikut jadwal tahapan penyelenggara Pilkada 2020:

1. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 28 Agustus- 3 September 2020

2. Pendaftaran pasangan calon: 4- 6 September 2020

3. Verifikasi syarat pencalonan: 4-6 September 2020

4. Pengumuman dokumen Pasangan Calon dan dokumen Calon di laman KPU: 4-8 September 2020

5. Pemeriksaan kesehatan: 4-11 September 2020

6. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan: 11-12 September 2020

7. Pemberitahuan hasil verifikasi: 13-14 September 2020

8. Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon: 14-16 September 2020

9. Verifikasi dokumen perbaikan: 16-22 September 2020

10. Penetapan pasangan calon: 23 September 2020

11. Pengundian dan pengumuman nomor urut: 24 September 2020

12. Masa Kampanye: 26 September- 5 Desember 2020

13. Masa tenang: 6- 8 Desember 2020

14. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS: 9 Desember 2020

15. Pengumuman hasil penghitungan suara: 9-15 Desember 2020

16. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: 16-20 Desember 2020

3 dari 4 halaman

KPU Terima Pendaftaran 687 Pasangan Bakal Calon Peserta Pilkada 2020

Sementara itu, KPU menerima sebanyak 687 bakal pasangan calon dari seluruh daerah pemilihan di Indonesia. Pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU telah dimulai pada Jumat 4 September 2020 dan berakhir pada Minggu 6 September 2020 pukul 24.00.

"Jumlah pasangan bakal calon yang diterima sebagai berikut di sistem informasi pencalonan hingga pukul 24.00, sebanyak 687 bakal pasangan calon," sebut Ketua KPU RI Arief Budiman saat konfrensi pers, Senin (7/9/2020) dini hari.

Selanjutnya, dari data 687 total bakal paslon, Arief merincikan sebanyak 22 untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan untuk pasangan calon bupati dan wakilnya sebanyak 570 pasangan, sementara untuk bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 95 pasangan.

Kemudian, tambah Arief, terkait jumlah bakal calon terdata sebanyak 1.233 laki-laki dan 141 perempuan dari total 687 pasangan calon yang telah terdaftar sampai pukul 24.00 WIB.

"Untuk jumlah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 606 bakal pasangan calon. Dan jumlah bakal pasangan calon yang melalui jalur perseorangan (independen) sebanyak 61 jadi total 687," jelasnya.

Kemudian, Arief mengatakan data yang disebutkannya merupakan data per pukul 24.00 WIB. Data itu masih bisa berubah menyusul update yang dilakukan dan diterima KPU yang dapat diakses oleh masyarakat melalui laman resmi KPU RI.

"Data ini kami dapatkan sampai dengan pukul 24.00. Kemudian data ini akan terus ter-update. Jadi bukan tidak mungkin, misalnya nanti jam 01.00 ada data yang semula belum masuk nanti masuk itu akan berubah. Tapi ini kami informasikan data yang sudah masuk dikirim ke kita sampai dengan pukul 24.00 dan data itu tiap setengah jam akan ter-update," jelasnya.

4 dari 4 halaman

KPU Kota Semarang Perpanjang Pendaftaran Peserta Pilkada 2020

Sementara itu, KPU Kota Semarang, Jawa Tengah memutuskan memperpanjang masa pendaftaran peserta Pilkada Kota Semarang 2020. Hal ini setelah jumlah pendaftar hanya satu pasangan calon.

Anggota KPU Kota Semarang Novi Maria Ulfah mengatakan, kepastian itu atas rapat pleno usai penutupan pendaftaran pada Minggu 6 September 2020 pukul 23.59 WIB.

Dilansir dari Antara, selama masa pendaftaran pada 4 hingga 6 September 2020 hanya pasangan Hendrar Prihadi-Hevearita G Rahayu yang mendaftar pada hari pertama.

Menurut Novi, perpanjangan pendaftaran akan dibuka pada 10 hingga 12 September 2020.

"Karena hanya satu pasangan yang mendaftar, KPU akan melaksanakan sosialisasi selama 3 hari sebelum kembali membuka pendaftaran," kata dia di Semarang, Senin (7/9/2020).

Hendrar Prihadi-Hevearita G diusung oleh sembilan partai politik penghuni DPRD Kota Semarang serta lima partai politik nonparlemen.

Sembilan partai politik penghuni DPRD Kota Semarang tersebut, yakni PDIP, Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PKS, Partai Gerindra, PAN, Partai NasDem, dan PSI.

Adapun lima partai pendukung pasangan ini, yakni PKPI, Partai Hanura, Partai Berkarya, PBB, Partai Gelora, dan PPP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.