Sukses

KPU Baubau Mulai Rekrut Ribuan Anggota KPPS Pemilu 2019

Ada beberapa syarat untuk bisa menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019.

Liputan6.com, Baubau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara mulai merekrut 3.010 orang menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk ditugaskan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada penyelenggaraan Pemilu 17 April 2019.

Anggota KPU Baubau, La Ode Supardi mengatakan, peserta KPPS yang terekrut itu nantinya akan disebar ke 430 TPS dengan perincian tujuh orang untuk setiap TPS.

"Kita akan rekrut 3.010 orang petugas KPPS pada Pemilu 2019 ini," ujar La Ode yang juga Koordinator Divisi Sosialisasi SDM dan Parmas KPU Baubau, seperti dilansir Antara, Rabu (6/3/2019).

Menurutnya, tahap penyerahan berkas atau administrasi calon anggota KPPS dilaksanakan selama sepekan yang dimulai hari ini sampai dengan Selasa, 12 Maret 2019 mendatang.

La Ode memaparkan, ada beberapa syarat untuk bisa menjadi anggota KPPS.

Pertama, kata dia, bukan anggota atau pengurus partai politik. Kedua, tidak pernah diberi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau dewan kehormatan selama menjadi penyelenggara Pemilu dan Pilkada, serta tidak dalam satu ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu.

"Kemudian, tidak menjadi tim sukses peserta Pemilu, tidak pernah dipidana paling lama lima tahun dan tidak pernah menjadi penyelenggara selama dua periode Pemilu dan atau Pilkada sesuai tingkatannya," papar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lakukan Koordinasi

La Ode menerangkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga profesi untuk mengantisipasi pendaftar tidak memenuhi target KPU. Tetapi, kata dia, pada dasarnya perekrutan KPPS ini hanya tahap seleksi berkas saja.

"Namun bisa dilakukan wawancara jika diperlukan hal ini berkaitan dengan verifikasi calon, apakah pernah atau sedang jadi anggota partai, tim sukses, LO dan operator partai serta jika pendaftarnya melebihi jumlah yang diterima," tandas La Ode.

Anggota KPU Baubau, Supardi menambahkan, anggota KPPS yang direkrut nantinya akan akan dilantik sekaligus dibuatkan Surat Keputusan (SK) pada 10 April 2019 mendatang.

"Mereka akan bekerja sampai selesai pemungutan suara," jelas La Ode.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.