Sukses

Ombudsman: Upacara Keagamaan Jangan Diganggu dengan Politik

Pada 7 Maret 2019, umat Hindu di Bali akan merayakan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1941.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengharapkan, kepentingan politik para peserta Pemilu 2019, jangan sampai menodai pelaksanaan sejumlah ritual besar keagamaan di Pulau Dewata.

"Kami harapkan sejumlah upacara keagamaan di Bali jangan sampai diganggu dengan kegiatan-kegiatan politik. Semestinya ritual keagamaan dibersihkan dari muatan-muatan politik, sehingga tidak ada konflik kepentingan," kata Umar di Denpasar, seperti dikutip dari Antara, Rabu (6/2/2019).

Pada 7 Maret 2019, umat Hindu di Bali, akan merayakan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1941. Nyepi tahun ini juga menjadi istimewa karena akan dilaksanakan ritual besar Panca Wali Krama yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali di Pura Agung Besakih, Karangasem yang puncaknya pada 6 Maret 2019.

Namun, sejumlah rangkaian ritual Panca Wali Krama sudah dimulai dari Februari dan rangkaian ritual keagamaan umat Hindu yang ada itu berjalan di tengah masa kampanye Pemilu 2019.

"Jadi, jangan sampai pihak-pihak yang 'bertarung' dalam pemilu memanfaatkan momen keagamaan ini untuk kepentingan politik sesaat. Kami berharap agar kepentingan politik dilaksanakan sesuai aturan mainnya," ujar Umar.

Yang tidak kalah penting, lanjut dia, pelayanan publik jangan sampai ada gangguan di tengah tahapan hajatan politik yang sedang berjalan. "Bawaslu dan KPU, kami minta agar memastikan proses pemilu bisa berjalan dengan baik," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jangan Kampanye di Tempat Ibadah

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia mengingatkan para peserta pemilu jangan coba-coba melakukan kampanye di tempat-tempat peribadatan karena jika terbukti ancamannya hukuman pidana.

"Para caleg memang tidak dilarang datang ke pura, tetapi jangan sampai berkampanye atau membawa berbagai atribut kampanye saat datang ke pura," ucapnya.

Menurut Rudia, caleg menghaturkan punia saat datang ke pura pun tidak dilarang, sepanjang tidak ada embel-embel harus memilihnya saat pemilu.

Dia menyarankan agar ketika menghaturkan punia itu sebaiknya langsung diletakkan di atas canang yang akan dipersembahkan dan tidak diberikan melalui orang tertentu di pura tersebut.

"Kami berharap semoga di Bali tidak sampai ada caleg yang dibatalkan karena terlibat money politic seperti di daerah-daerah lain," ujar mantan Ketua Bawaslu Bali itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.