Sukses

DPR dan KPU Setujui Aturan Pemilih yang Pindah Domisili

Ketua KPU memastikan untuk surat suara Pilpres pemilih bisa mencoblosnya di semua dapil.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, mekanisme penggunaan hak suara bagi pemilih yang berpindah domisili akan berlangsung sama seperti saat Pemilu 2014. Pemilih, berhak mendapatkan surat suara DPR, DPD, DPRD Kabupaten atau Kota sesuai dengan domisili dan Daerah Pilihan (Dapil).

"Intinya adalah Dapil. Karena memilih ini kan memilih wakil sesuai dengan dapilnya," kata Arief di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Sesuai Pasal 8 Peraturan KPU, pemilih yang pindah akan tetap diberi surat suara bila tidak keluar dari dapil terdaftar.

"Jadi kalau dia pindahnya ke kabupaten lain, tapi tidak keluar dapil DPR provinsi, tidak keluar dapil DPD. Tapi ketika dia keluar dapilnya, maka dia tidak diberi surat suara di mana dia keluar dari dapil," terang Arief.

Arief menambahkan, apabila keluar dari dapil DPRD Kabupaten, maka pemilih tidak diberi surat suara DPRD Kabupaten. Begitu pun ketika ia pindah ke provinsi lainnya.

"Keluar dapil DPRD Provinsi misalnya ke kabupaten lain, tapi sudah beda dapil, maka dia tidak dikasih surat suara DPRD Provinsi," ucap Arief.

Arief memastikan untuk surat suara Pilpres, pemilih bisa mencoblosnya di semua dapil. "Kecuali surat suara untuk pemilih presiden dan wakil presiden itu wilayahnya di mana saja di dalam dan di luar negeri dia tetap bisa mendapatkan suara suara pemilu presiden," sambung Ketua KPU itu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sempat Disorot DPR

Dalam rapat sebelumnya, Pasal 8 soal pindah pemilih di PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam pemilihan umum sempat disoroti sejumlah anggota Komisi II DPR. Mereka mengusulkan ada perluasan pembatasan para pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di luar daerah asal dengan alasan pekerjaan.

Beberapa anggota meminta agar para pemilih tidak hanya boleh mencoblos calon presiden maupun calon wakil presiden, meskipun bukan di wilayah dapil.

Dia meminta masyarakat diberikan hak untuk memilih DPR RI, DPRD provinsi, Kabupaten atau Kota dan DPD RI meski tidak berada di daerah pilihannya.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.