Parpol Peserta Pemilu 2019 Laporkan Dana Kampanye ke KPU

Parpol Peserta Pemilu 2019 Laporkan Dana Kampanye ke KPU

Sepanjang Rabu 2 Januari 2019, seluruh parpol peserta Pemilihan Umum 2019 melaporkan dana kampanyenya kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) Pusat.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (3/1/2019), setiap parpol yang datang membawa sejumlah dokumen yang berisi data pemasukan dana kampanye yang diterimanya. Selain parpol, tim kampanye capres pun juga melaporkan dana kampanyenya seperti tim koalisi kampanye Indonesia kerja ini.

Jumlah pendapatan keseluruhan yang dilaporkan, baik dari sumbangan pasangan calon nomor 01 sendiri maupun dari perorangan, kelompok dan perusahaan melaporkan pemasukan total sebanyak Rp 55 miliar lebih.

Sedang parpol peserta pemilu yang menutup laporan pemasukan dana kampanyenya adalah parpol Hanura. (Muhammad Gustirha Yunas)

Ringkasan

Oleh Mevi Linawati pada 03 January 2019, 07:49 WIB

Video Terkait

Spotlights