Sukses

KPU Perkirakan Jumlah TPS di Karimun Kepri Bertambah

Berdasarkan penetapan dalam rapat pleno KPU beberapa waktu lalu, jumlah TPS untuk Pemilu 2019 ditetapkan sebanyak 780.

Liputan6.com, Riau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau memperkirakan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2019 akan bertambah dari jumlah yang telah ditetapkan sebanyak 780.

"Kemungkinan bertambah karena banyak pemilih yang terjaring selama pelaksanaan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP)," ujar Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko, seperti dilansir Antara, Kamis (8/11/2018).

Dia mengaku, belum menerima rekapitulasi jumlah pemilih yang terjaring karena masih dalam penghitungan di tingkat kecamatan. Namun demikian, kata Eko, untuk jumlah pemilih pemula saja yang akan dicatat sebagai pemilih lebih dari 2.000 orang.

Jumlah itu menurutnya didapat berdasarkan perekaman KTP elektronik atau e-KTP yang dilakukan terhadap pemilih pemula di sekolah-sekolah.

"Belum termasuk pemilih yang terjaring melalui posko-posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP)," ucapnya.

Eko memaparkan, berdasarkan penetapan dalam rapat pleno KPU beberapa waktu lalu, jumlah TPS untuk Pemilu 2019 ditetapkan sebanyak 780 TPS. Antara lain, kata dia, Kecamatan Karimun sebanyak 151 TPS, Meral 130 TPS, Tebing 85 TPS, Buru 34 TPS, dan Moro 43 TPS.

Kemudian, sambung Eko, Kecamatan Kundur 99 TPS, Kundur Barat 60 TPS, Kundur Utara 43 TPS, Durai 26 TPS, Meral Barat 42 TPS, Ungar 42 TPS, Belat 25 TPS.

"Itu penetapan kemarin, nanti kita akan lihat dulu penyebaran pemilihnya, baru kita akan tetapkan di mana penambahan TPS-nya," kata Eko.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lakukan Kampanye GMHP

Eko menyebutkan, kampanye GMHP yang berakhir pada 28 Oktober 2018 merupakan kegiatan untuk menghimpun pemilih yang belum tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 1 (DPTHP-1).

Menurutnya, nama-nama pemilih yang terjaring melalui GMHP akan diakomodir pada DPTHP-2 yang akan ditetapkan dalam rapat pleno KPU Karimun pada 11 November 2018 mendatang.

"Sekarang nama-namanya masih direkapitulasi di tingkat kecamatan, baru pada 11 November direkapitulasi di tingkat KPU kabupaten," jelas Eko.

Untuk jumlah pemilih setelah dibersihkan dari data ganda, pemilih pindah ke daerah lain dan pemilih yang sudah meninggal dunia tercatat sebanyak 157.501 orang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.