Sukses

Linda Alias Anita Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Linda Pujiastuti alias Anita dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara karena terbukti bekerja sama dengan Irjen Teddy Minahasa dalam penyelundupan dan peredaran narkoba.
Editor:
Arnaz Sofian
Photographer:
Merdeka.com

Foto Terkini