Sukses

KPU Jakarta: Sudirman Said Bukan Gugur, Memang Tak Jadi Mencalonkan Diri Jalur Independen di Pilkada

Sementara itu, bakal paslon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto menyerahkan dokumen syarat dukungan maju Pilkada Jakarta jalur independen.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan hanya satu bakal pasangan calon independen yang menyerahkan syarat dukungan untuk maju Pilkada DKI Jakarta 2024. Mereka adalah pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto.

Padahal, sebelumnya ada beberapa nama yang konsultasi ke KPU Jakarta, seperti Sudirman Said (Mantan Menteri ESDM 2014-2016), Noer Fajrieansyah (Komisaris PT Petrokimia Gresik), dan Poempida Hidayatullah (Anggota DPR 2012-2014).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Astri Megatari menegaskan, ketiga tokoh tersebut gagal maju jalur independen karena tak menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu yang ditentukan.

"Ketika 12 Mei tidak menyerahkan syarat artinya mereka tidak mencalonkan diri, jadi bukan gugur ya, memang tidak mencalonkan diri. Jadi bukan kita yang mengugurkan," kata Astri di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

Sementara itu, bakal paslon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto menyerahkan dokumen syarat dukungan maju Pilkada Jakarta jalur independen.

Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto berhasil mengumpulkan total 749.298 dukungan warga dari total 618.968 dukungan minimal yang disyaratkan KPU DKI Jakarta.

"Sehingga kalau kita merujuk ke syarat dukungan minimal yang sebesar 618.968 dan tersebar di 4 kabupaten kota maka syarat dukungan tersebut sudah terpenuhi," ucap Astri.

Selanjutnya, kata Astri bakal pasangan calon tersebut diberi kesempatan untuk mengunggah dokumen syarat dukungan yang diperoleh ke aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) dalam kurun waktu 3x24 jam.

"Syarat dukungan itu kan diberikan kepada kami dalam bentuk file digital dan juga file yang sudah diunggah ke Silon jadi belum semuanya diunggah ke Silon," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hanya Ada 1 Pasangan Calon Independen di Pilkada DKI Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menutup penyerahan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta.

"Hari ini adalah hari terakhir penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan gubernur atau wakil gubernur" kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya dalam keterangan tertulis, diterima Senin (13/5/2024).

Doddy menyatakan, penyerahan syarat dukungan calon gubenur dan wakil gubernur DKI dari jalur perseorangan itu sudah dibuka sejak 8 Mei 2024 dan ditutup pada 12 Mei 2024. Hanya satu pasangan calon yang telah diterima berkas dokumen pendaftarannya oleh KPU DKI Jakarta.

"Di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen Pol (Purn) Dr (HC) Drs Dharma Pongrekun, M M, M H dan Dr Ir R Kun Wardana Abyoto, M T," kata Doddy.

Doddy menjelaskan, Dharma Pongrekun (58) bekerja sebagai wiraswasta. Lalu, Kun Wardana Abyoto (55) juga bekerja sebagai wiraswasta.

"Saat ini dokumen syarat dukungan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa," ujar Doddy.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Dinas KPU RI, penyerahan dukungan bakal pasangan calon yang terdiri dari surat pernyataan dukungan atau surat pernyataan identitas pendukung berupa dokumen digital (soft copy) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.

Adapun bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta yang maju jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada Pemilu 2024.

Jumlah itu setara dengan 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat kabupaten/kota di DKI Jakarta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.