Sukses

Menanti Putusan MK, Kapten Timnas Amin: Kita Yakin Allah Mengabulkan

Syaugi pun bangga dengan kinerja tim hukum nasional Anies-Muhaimin (Amin). Sebab, selama persidangan berjalan, semua bukti dan saksi sudah dihadirkan untuk memperlihatkan kejanggalan dari Pilpres 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Kapten Timnas Anies-Muhaimin (Amin) Syaugi Alaydrus meminta kepada pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin untuk tidak patah semangat. Menurut dia, harapan untuk sebuah perubahan masih terbuka di ujung ketuk palu hakim pada 22 April 2024.

"Seluruh pejuang perubahan 01, relawan di mana pun kalian berada, tetap semangat dan kita yakin Allah mengabulkan," kata Syaugi usai menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Syaugi mengatakan, hakim konstitusi adalah orang-orang terpilih yang kredibel. Sehingga putusan yang dibuatnya diyakini bisa menjadi jalan keadilan bagi para pencarinya.

"Jadi saya yakin majelis hakim MK yang dengan profesional selama ini sudah melakukan sidang dengan baik dan tulus, saya mengikuti setiap hari. Mudah-mudahan diberikan keleluasaan berpikir, hati yang tenang untuk bisa memutuskan dengan seadil-adilnya," harap dia.

Syaugi pun mengaku bangga dengan kinerja tim hukum nasional Amin. Sebab, selama persidangan berjalan, semua bukti dan saksi sudah dihadirkan untuk memperlihatkan kejanggalan dari Pilpres 2024.

"Sekali lagi saya bangga kepada tim hukum nasional, mudah-mudahan ini menjadi catatan sejarah sehingga bisa dikabulkan permohonan kami," tandas Syaugi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penyerahan Kesimpulan Sengketa Pilpres di MK Digelar pada Selasa 16 April 2024

Kesimpulan adalah dokumen yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari para pihak, mulai dari pemohon, termohon, pihak terkait seperti kubu Prabowo-Gibran dan Bawaslu.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, kesimpulan para pihak bersengketa di hasil Pilpres 2024 paling lambat menyerahkan kesimpulan hari ini hari ini, Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB. Jika terlambat, maka hal-hal yang menjadi pokok selama persidangan tidak akan dipertimbangkan para hakim MK.

"Kalau terlambat, tidak ikut dipertimbangkan," ujar Fajar saat dikonfirmasi terpisah.

Fajar menjelaskan, saat ini MK secara formal mulai melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan memutuskan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang akan disampaikan pada 22 April 2024.

3 dari 3 halaman

Sidang Sengketa Pilpres Digelar Maraton

Sebagai informasi, sidang sengketa Pilpres 2024 dimulai sejak pada 27 Maret 2024. Secara maraton setiap harinya, MK mengagendakan sidang tahap demi tahap, mulai dari mendengarkan permohonan pemohon, jawaban termohon dan pihak terkait.

MK juga sudah mendengarkan keterangan saksi yang dibawa oleh pemohon, termohon dan pihak terkait. Bahkan menghadirkan empat menteri yang dinilai perlu digali keterangannya yaitu Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat 5 April 2024.

Pada sidang sengketa Pilpres 2024 terdapat dua pihak pemohon yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

Sedangkan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), kemudian bertindak sebagai pihak terkait adalah Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Tim Pembela Prabowo-Gibran.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini