Sukses

Perludem Tak Punya Patokan Besaran Perubahan Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2029

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Di mana bisa saja terjadi perubahan di Pemilu 2029.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Di mana bisa saja terjadi perubahan di Pemilu 2029.

Terkait perubahan itu, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati mengatakan, pihaknya tak punya patokan berapa besaran untuk Pemilu 2029. Semuanya diserahkan kepada pembentuk undang-undang.

"Putusan MK mengatakan harus dihitung ulang untuk Pemilu 2029. Untuk rumusnya yang mana, itu diserahkan kepada pembentuk undang-undang. Bisa saja pembentuk undang-undang nanti pakai rumus, itu yang penting harus ada penghitungan yang rasional," kata dia saat dihubungi, Jumat (1/3/2024).

Khoirunnisa mengatakan, selama ini angka ambang batas parlemen ditetapkan oleh pembentuk undang-undang. Tetapi, tidak pernah ada alasan yang rasional dalam menentukan angka tersebut.

"Alih-alih menyederhanakan partai, penerapan PT yang selalu meningkat justru semakin meningkatkan suara terbuang dan menyebabkan hasil Pemilu tidak proporsional," ucapnya.

Khoirunnisa melanjutkan, revisi angka ambang batas parlemen mesti mengikuti prinsip-prinsip MK. Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyerderhanaan partai politik. Keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.

"Dan kelima perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," pungkasnya.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mahfud Dukung Tak Perlu Diubah

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Di mana bisa saja terjadi perubahan di Pemilu 2029.

Terkait hal itu, mantan Hakim MK yang juga calon wakil presiden Mahfud MD sepakat bahwa ambang batas parlemen tetap 4 persen.

"Saya sendiri pribadi harus ada parliamentary threshold itu. Sejak reformasi dua persen pertama berlaku. Lalu partai yang tidak dapat dua persen ganti nama, misal Partai Bulan Bintang menjadi Bintang Bulan (tapi) orangnya tetap. Lalu kita atur," kata Mahfud di kawasan senayan, Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Dia mengungkapkan, ambang batas parlemen sesuai dengan kerangka dasar yang telah dibangun sejak era demokrasi.

"Sekarang mau dihapus semua, saya belum baca detail. Tapi itu berbeda dengan kerangka dasar yang dibangun awal reformasi, tidak apa-apa," ungkap Mahfud.

Meski demikian, ia menilai keputusan itu sudah tepat bila berlaku pada 2029. Sebab, sebelum penerapan perlu mengubah undang-undang terlebih dahulu. Ia meminta partai di bawah 4 persen di Pemilu 2024 jangan dulu bermimpi masuk parlemen.

"Tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang. Kan disebut juga berlaku sebelum 2029. Yang 2024 berlaku (aturan) lama. Jangan bermimpi lah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk (parlemen) sekarang," tutur Mahfud.

 

3 dari 3 halaman

Harus Diubah

Menurut Mahfud, penerapan baru bisa dilakukan 2029 sebab harus ada Undang-Undang yang diubah terlebih dahulu.

Ia berpendapat ada syarat khusus untuk bisa masuk parlemen, tidak semua partai baru bisa masuk parlemen.

"Artinya nanti Pemilu 2029 itu diubah dulu, kan mengubah undang-undang dulu, diubah dulu nanti. Kan itu belum tentu berarti nol juga. Tapi, dia menghapus, apa syaratnya, kan mesti ada syarat-syarat lain, enggak sembarang partai baru lalu bisa masuk ke parlemen, atau yang sudah masuk ke parlemen kalau belum sekian tahun lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden. Nanti, harus diatur," jelas Mahfud.

 

Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini