Sukses

MK Sambangi Kantor KPU, Bahas Persiapan Sengketa Pemilu 2024

MK memastikan siap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024. MK terlebih dulu akan menyidangkan sengketa Pilpres, setelah selesai baru dilanjutkan menangani sengketa Pileg.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membenarkan, pihaknya mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam rangka berdiskusi terkait tahapan Pemilu selanjutnya usai penetapan yang dijadwalkan pada 20 Maret 2024 mendatang.

“Jadi kan ada gambaran, simulasi, skenario, sesuai tahapan paling lambat 20 Maret akan mengumumkan. Artinya MK harus siap setelah 20 Maret proses penerimaan pengajuan (sengketa Pemilu) yang kemungkinan akan dijeda libur lebaran,” kata Fajar di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).

Fajar memastikan, MK tidak ada kendala dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Secara kesiapan, MK akan siap kapanpun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu 2024 dari KPU.

“Kalau tanggal 20 Maret mengumumkan, pengajuan permohonan tiga hari kerja (hari libur tidak dihitung). Artinya, 20, 21, 22 Maret langsung diregistrasi sidang. Proses sidang 14 hari setelah diregistrasi itu MK harus sudah memutus,” ucap Fajar.

Adapun masa kerja sidang 14 hari kerja adalah untuk sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres). Sesuai aturan, usai sengketa Pilpres selesai, MK akan menyidangkan sengketa untuk Pemilu Legislatif (Pileg).

“Kalau Pileg usai diregistrasi, 30 hari kerja baru putus. Jadi kemungkinan ada 2 gelombang besar. Pertama pilpres. Kedua, pileg itu di sekitar Juni,” ucap Fajar menandasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tahapan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Diketahui, saat ini rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara berjenjang Pemilu 2024 sedang dilaksanakan. Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan masih akan berlangsung sampai 2 Maret 2024.

Senada dengan itu penghitungan suara berjenjang juga dilakukan oleh Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) yang sudah diselesaikan pada 22 Februari 2024.

Sementara rapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilakukan hingga 5 Maret 2024. Sedangkan rapat pleno rekapitulasi suara untuk tingkat provinsi akan dilakukan hingga 10 Maret 2024.

dengan begitu, maka rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat nasional dan sekaligus puncaknya penetapan hasil Pemilu secara nasional dijadwalkan berlangsung dari 22 Februari 2024 sampai dengan 20 Maret 2024.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini