Sukses

AHY Saran Rekonsiliasi Ketimbang Hak Angket: Prabowo-Gibran Unggul dan Marginnya Besar

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan partainya tidak mendukung wacana hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024. AHY melihat tidak ada urgensinya untuk melakukan hak angket.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan partainya tidak mendukung wacana hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024. AHY melihat tidak ada urgensinya untuk melakukan hak angket.

"Saya tidak melihat ada urgensi ke sana, bukan hanya Demokrat saat ini adalah bagian dari pemerintahan," kata AHY kepada awak media, Sabtu (24/2/2024).

AHY meminta semua pihak harus menghormati proses rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang saat ini masih berlangsung. Walaupun dia tetap menghormati sikap konstitusional soal hak angket yang digulirkan partai politik kubu pasangan capres-cawapres nomor 01 dan 03.

"Tetap bisa dilihat secara rasional hasil penghitungan sementara terkait pilpres ini sudah menempatkan pasangan 02 Prabowo-Gibran sebagai kandidat yang unggul, dan marginnya besar," ujar AHY.

Karena pilpres 2024 sudah dimenangkan Prabowo-Gibran, AHY menyarankan agar partai politik pendukung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud fokus melakukan rekonsiliasi. Langkah itu penting agar persangingan selama pilpres bisa diakhiri dan melanjutkan agenda pembangunan.

"Saya justru lebih tertarik pasca-pemilu ini, setelah mengetahui. Tentu namanya pertempuran politik menyisakan orang yang kecewa, orang marah, belum bisa mencapai targetnya. Saat yang baik untuk kita mulai merajut kembali rekonsiliasi bangsa, dan itu harus kita tunjukkan secara genuine," kata AHY.

"Agar Indonesia tidak terlalu lama terjebak pasca-pemilu ini dalam urusan yang juga tidak produktif bagi pembangunan bangsa. Kita berharap 8 bulan ini jadi waktu yang penting, transisi kepemimpinan nasional itu harus dikawal dengan baik," tambahnya.

Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu pun memuji sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tampak telah mempersiapkan transisi pergantian kepemimpinan untuk kemudian dapat dilanjutkan oleh Prabowo Subianto sebagai pemenang pilpres 2024.

"Justru Demokrat bersyukur bisa terlibat secara langsung di masa transisi. Karena ini masa yang penting, pasti Pak Jokowi mempersiapkan langkah-langkah untuk nanti menyerahkan tongkat estafet itu kepada Pak Prabowo. Dan pak Prabowo punya niat baik untuk menyiapkan dari sekarang," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

JK: Kalau Tidak Ada Apa-Apa, Tidak Usah Takut Hak Angket

Wakil Presiden RI ke 10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 merupakan hal baik untuk kedua belah pihak, dalam hal ini penggugat dan tergugat. 

Menurut JK, dengan adanya hak angket, dapat menjadi momen bagi pihak tergugat untuk melakukan klarifikasi terhadap kecurigaan-kecurangan pemilu 2024. Adapun dari sisi penggugat dapat menghilangkan kecurigaan yang selama ini muncul.

"Tentunya hak angket itu baik bagi kedua belah pihak, karena sekarang banyak isu bahwa ini ada masalah. Jadi kalau ada angket, kalau memang tidak ada soal, itu bagus sehingga menghilangkan kecurigaan," ujar Jusuf Kalla dalam keterangannya, Sabtu (24/2/2024).

JK berpesan kepada pihak tergugat jika tidak merasa bersalah tak perlu khawatir terhadap hak angket yang diajukan parpol pendukung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 

"Jalani saja, tidak usah khawatir. Kalau memang tidak apa-apa, bisa jadi klarifikasi. Kecuali ada apa-apa, tentu takut jadinya," ucap JK.

 

3 dari 4 halaman

TPN Ganjar-Mahfud: Pelanggaran Pemilu Lebih Tepat Diselidiki Hak Angket DPR, Bukan MK

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, menilai pelanggaran pemilu lebih tepat diselidiki melalui hak angket DPR, bukan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Chico menjelaskan alasan mengapa penyelidikan pelanggaran dan kecurangan pemilu harus dilakukan melalui hak angket daripada ke Mahkamah Konsttusi. 

"Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat supaya enggak terkelabui soal penyelidikan kecurangan pemilu. Kenapa harus melalui hak angket bukan ke MK? Karena banyak hal terkait kecurangan pemilu yang tidak bisa diselesaikan di MK," kata Chico dalam keterangannya, Sabtu (24/2/2024).

Chico menjelaskan, MK hanya berwenang mengusut sengketa pemilu terkait perselisihan suara. Padahal, pelanggaran atau kecurangan pemilu tidak hanya terkait dengan hasil perolehan suara. 

"MK itu seperti 'Mahkamah Kalkulator' kalau bicara soal pemilu, karena MK hanya akan bicara soal sengketa pemilu atau perselisihan suara," ujar Chico.

Sementara hak angket DPR, lanjutnya, untuk menyelesaikan permasalahan pemilu. Tidak hanya bicara soal perselisihan suara, tetapi pelanggaran pemilu secara keseluruhan, baik dari sisi lembaga penyelenggara dan pengawas, pelanggaran prosedur, permainan uang, hingga dugaan keterlibatan aparat pemerintah. 

 

4 dari 4 halaman

4 Hal yang Dapat Diselidiki Melalui Hak Angket

Chico menerangkan, ada 4 hal yang dapat diselidiki terkait pelanggaran pemilu melalui hak angket DPR. Pertama, memastikan ada tidaknya pelanggaran konstitusi oleh penyelenggara, pengawas, dan lembaga peradilan, termasuk MK itu sendiri dalam penyelenggaraan pemilu.

Kedua, menelisik dugaan adanya keterlibatan aparat, baik ASN, TNI/Polri, pejabat BUMN, kepala daerah, dan kepala desa dalam pemenangan salah satu peserta pemilu 2024. 

"Ini juga masalah yang penting dalam pemilu, tapi tidak bisa diselesaikan di MK," ujar Chico.

Ketiga, apakah ada pelanggaran prosedur, permainan uang, intervensi kekuasaan dalam penetapan peserta pemilu, baik penetapan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), maupun partai politik (parpol). 

"Nah, ini yang ditunggu-tunggu, karena bukan hanya soal penetapan capres dan cawapres, tapi juga partai peserta pemilu yang diloloskan KPU. Seperti Partai Gelora dan PSI yang kalau ditelisik, sebenarnya rentan tidak memenuhi syarat," tutur Chico.

Keempat, untuk menyelidiki soal penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Sosial (Bansos), dan latar belakang penetapan anggaran tersebut. 

"Masalah ini hanya bisa diselidiki di hak angket, dan itu tidak bisa diselesaikan kalau melalui MK, karena MK itu sangat terbatas kekuasaannya. Ini agar masyarakat tahu dan enggak berandai-andai untuk membawa masalah pelanggaran pemilu ke MK," ujar Chico.

Diketahui, hak angket adalah salah satu hak DPR RI guna memastikan tak ada pelanggaran yang dilakukan pemerintah dalam melaksanakan undang-undang dan peraturan.

Hak angket juga adalah bagian dari fungsi pengawasan yang diemban anggota dewan di Senayan. Artinya, langkah ini adalah sesuatu yang lumrah untuk menyelidiki pelanggaran pemilu.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.