Sukses

Respons Santai Anies soal Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu Usai Komentari Film Dirty Vote

Cawapres pendamping Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dilaporkan ke Bawaslu karena komentarnya terkait film Dirty Vote. Bagaimana respons Anies terkait pelaporan ini?

Liputan6.com, Jakarta - Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan merespons santai soal laporan terhadap calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Laporan dilakukan oleh advokat Lingkar Nusantara (Lisan) ke Bawaslu terkait cuitan Cak Imin di akun X cuplikan video film 'Dirty Vote'. Film Dirty Vote yang tayang di YouTube itu membahas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Ya laporin saja Bawaslu, kita hormati," kata Anies di kediamannya, Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2024).

Anies menyatakan, pihaknya menyerahkan soal pelaporan Cak Imin itu sepenuhnya kepada Bawaslu. Dia meyakini Bawaslu bakal memproses laporan tersebut sesuai dengan fakta yang ada.

"Nanti terserah Bawaslu prosesnya gimana," ujar Anies.

Diketahui, sejumlah advokat yang tergabung dalam Lingkar Nusantara (Lisan), melaporkan Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke Bawaslu. Laporan tersebut dilayangkan karena dianggap melanggar aturan masa tenang Pemilu 2024.

Wakil Ketua Umum Lisan, Ahmad Fatoni mengatakan, komentar Cak Imin atas film Dirty Vote dianggap sebagai sebuah bentuk aktivitas kampanye.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu

Komentar Cak Imin yang dimaksud Advokat Lisan ini adalah cuitan Cak Imin di media sosial 'X', yang juga mengunggah potongan film Dirty Vote dengan keterangan “Ada yang sudah nonton?”

“Kenapa kita buat laporan ke Bawaslu karena status tersebut di-upload pada tanggal 12 Februari, hari Minggu, di mana itu masih dalam masa tenang,” kata Fatoni kepada wartawan di Bawaslu, Jakarta.

Terlebih, Fatoni menilai, film yang diunggah di Youtube tersebut di dalamnya juga mengandung ungkapan yang menyudutkan paslon.

“Padahal diketahui dalam masa tenang itu tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun. Jangankan kampanye negatif, kampanye positif pun tidak boleh. Jadi kami menduga ini sudah terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Pak Muhaimin Iskandar,” ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.