Sukses

Fenomena 'Aneh' Pemilu Indonesia di Luar Negeri, Sisa Surat Suara Direndam Air

Pemungutan suara bagi warga negara Indonesia di luar negeri sudah dirampungkan seluruhnya. Mereka mendapat giliran mencoblos lebih awal daripada waktu yang diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pemungutan suara bagi warga negara Indonesia di luar negeri sudah dirampungkan seluruhnya. Mereka mendapat giliran mencoblos lebih awal daripada waktu yang diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Indonesia.

Namun berbagai fenomena ‘aneh’ terjadi. Salah satunya di Arab Saudi. Melalui video viral di sosial media, diketahui surat suara Pemilu 2024 yang tidak terpakai atau kelebihan tidak dijalankan sesuai prosedur melainkan direndam dengan air.

Berdasarkan narasi di video tersebut, hal itu dilakukan guna mencegah kecurangan atau penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai.

“Baru pertama kali di Arab Saudi surat suara lebih direndam biar tidak curang. Viralkan IDE YG BAGUS UTK TPS TERDEKAT KITA,” tulis @TSolihien di akun X seperti dilihat, Selasa (13/2).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tak Sesuai Aturan

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari menegaskan, cara tersebut adalah salah. Seharusnya, surat suara yang lebih atau tidak digunakan cukup diberi tanda silang saja.

"Itu enggak sesuai aturan. Kalau tidak digunakan lagi kan dicoret, disimpan, nanti di hitung dan dimasukkan ke dalam penghitungan suara bahwa ada sekian surat yang tidak digunakan,” kata Hasyim kepada wartawan di seperti dikutip, Selasa (13/2/2024).

Hasyim memastikan, surat suara yang sudah tercoret tadi tidak akan bisa digunakan. Nantinya, oleh panitia Pemilu akan dimusnahkan sesuai prosedur yang sudah diatur.

“Itu harus diadministrasikan. Bisa dimusnahkan itu nanti kalau sudah selesai,“ jelas Hasyim.

3 dari 3 halaman

Minta Dikeringkan

Hasyim melanjutkan, menindaklanjuti surat suara yang sudah direndam tersebut, KPU RI meminta kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk dikeringkan dan dihitung sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

“Saya minta walaupun sudah basah ya harus di administrasi kan. Kan harus disimpan lagi,” minta Hasyim.

Terkait alasan direndam, Hasyim mengatakan hal itu adalah kesepakatan sepihak antara panitia Pemilu di luar negeri dan saksi dari partai-partai peserta Pemilu yang ditempatkan di luar negeri.

Disinggung apakah ada sanksi terhadap panitia Pemilu yang tidak tertib aturan, Hasyim mengaku fokusnya sekarang adalah untuk menghitung sisa surat suara yang sudah basah terendam terlebih dahulu

“Ya kalau itu (sanksi) saya cek dulu,” karena harus disimpan lagi,” Hasyim menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini