Sukses

Menko PMK Muhadjir Effendy Berharap Pilpres 2024 Satu Putaran: Saya Tidak Ada Niat Berpihak

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy berharap, Pilpres 2024 berlangsung satu putaran, siapapun nanti yang menjadi pemenangnya.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy berharap, Pilpres 2024 berlangsung satu putaran, siapapun nanti yang menjadi pemenangnya.

"Apa salahnya kalau saya juga ikut mendorong supaya satu putaran saja, dan saya tidak ada niat berpihak kepada siapa-siapa," ujar Muhadjir Effendy dilansir dari Antara, Rabu (7/2/2024).

Menurut Muhadjir, dari pengamatan dan mendengar harapan kontestan melalui tim pemenangan, masing-masing yakin bisa menang dalam satu putaran.

"Jadi, tim sukses 01 yakin menang satu putaran, tim sukses 02 juga begitu, yakin menang satu putaran, dan tim sukses 03 juga yakin menang satu putaran," ucap dia.

Muhadjir menyoroti sejumlah hal jika Pilpres 2024 berlangsung dua putaran. Ia menjelaskan, secara fiskal atau biaya, jika harus dua putaran maka pemerintah harus menyediakan anggaran sekitar Rp17,3 triliun. Bahkan, nilainya bisa lebih jika diakumulasikan dengan pembiayaan lainnya, seperti keamanan.

"Untuk keamanan sangat tergantung semakin tidak aman semakin tinggi biayanya perkiraan kita bisa sampai Rp40 triliun total untuk keamanan dan lain-lain itu. Ditambah biaya untuk KPU itu bisa sampai Rp40 triliun," katanya.

Sementara terkait risiko sosial, menurut dia, intensitas konflik jika Pilpres 2024 terjadi dua putaran akan lebih tinggi.

"Dan kita harus bersyukur sekarang ini, sampai sejauh ini, dari sisi keamanan dari stabilitas kita menurut saya relatif jauh lebih baik dibanding Pilpres 2019," kata dia.

Selain itu, jika Pilpres 2024 berlangsung dua putaran maka berpotensi meningkatkan eskalasi politik. Hal ini, kata dia, bakal berpengaruh pada iklim investasi.

Ia menyadari, apa yang dilontarkannya akan memantik pro dan kontra di masyarakat, bahkan menghubungkannya dengan pasangan calon. Namun, Muhadjir menegaskan bahwa dia tidak memihak kepada siapapun.

"Padahal, kalau tim pemenangan yang ngomong dianggap enggak apa-apa, tetapi kemudian kalau saya yang ngomong dianggap salah," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Pemilu akan kembali digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  • Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  • Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.