Sukses

Viral TKD Prabowo-Gibran Parepare Diduga Bagi-Bagi Uang Saat Kampanye, Bawaslu Turun Tangan

Seorang anggota Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran, Parepare membagikan uang saat menggelar kampanye di Taman Mattirotasi, Parepare, Sulawesi Selatan pada Minggu 4 Februari 2024

Liputan6.com, Jakarta - Seorang anggota Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran, Parepare membagikan uang saat menggelar kampanye di Taman Mattirotasi, Parepare, Sulawesi Selatan pada Minggu 4 Februari 2024. Video aksi bagi-bagi uang itu pun viral di media sosial.

Dalam video, terlihat seorang anggota TKD Prabowo-Gibran Parepare membagikan sejumlah uang ke peserta kampanye dari atas panggung.

Peserta kampanye yang hadir terlihat berebut uang yang disebarkan oleh anggota TKD Prabowo-Gibran tersebut.

"TKD Prabowo Sulsel bagi" duit... Acara di Parepare Sulsel....🤦🤦🤦🤦," tulis akun X @Allunk1801 yang membagikan video tersebut.

Komisioner Bawaslu Parepare, Susilawati membenarkan bahwa ada peristiwa bagi-bagi uang yang diduga dilakukan anggota TKD Prabowo-Gibran saat kampanye di Parepare.

Menurut Susilawati, petugas panwaslu kecamatan setempat telah melakukan pencegahan dengan menyampaikan kepada tim kampanye untuk tidak membagikan uang saat acara berlangsung.

"Dalam hal ini panwaslu kecamatan sebelumnya telah melakukan pencegahan menyampaikan langsung kepada yang bersangkutan, menyampaikan bahwa jangan ada bagi-bagi uang di kegiatan ini. Karena ini merupakan kegiatan kampanye, walaupun judulnya senam sehat, tapi ini adalah kegiatan kampanye karena sudah mengandung unsur ajakan dan atribut partai politik," kata Susilawati dikutip Selasa (6/2/2024).

Sementara, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan sedang mengkaji dugaan pelanggaran politik uang oleh dua orang calon anggota legislatif yang diduga bagi-bagi uang di dua daerah yakni Kota Makassar dan Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

"Hari ini sudah masuk laporannya dan sudah dikaji oleh tim penanganan pelanggaran Pemilu Bawaslu Sulsel," kata Koordinator Divisi Humas Data dan Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah dilansir dari Antara, Selasa (6/2/2024).

Berdasarkan hasil penelusuran tim Bawaslu, terdapat dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan caleg di dua tempat berbeda yakni Kota Parepare dan Kota Makassar. Hal itu berdasar pada video viral yang tersebar di media sosial.

Dari video yang beredar untuk Kota Parepare Caleg tersebut berinisial S diketahui dari Partai Gerindra sekaligus Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Parepare paslon tertentu terjadi pada Minggu, 4 Februari 2024 sedang membagikan uang kepada peserta senam

Menyusul dugaan pelanggaran politik uang dilakukan caleg berinisial S diketahui dari Partai Demokrat melakukan bagi-bagi uang di Anjungan Pantai Losari Makassar pada Sabtu malam, 3 Februari 2024.

"Dugaan bagi-bagi uang di Parepare oleh tim atau peserta pemilu dalam kampanye sementara diproses oleh divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Parepare dan sementara berkoordinasi dengan kami juga," kata Alamsyah.

Mengenai dengan dugaan praktik politik uang yang terjadi di Kota Makassar, kata Alamsyah, juga sedang dalam kajian setelah ada laporan masuk.

"Insyallah, besok kami pleno pimpinan untuk menentukan jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan," katanya menambahkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Bagi-bagi Uang Gus Miftah Dihentikan, Bawaslu: Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dihentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Ketua Bawaslu Pamekasan, Suka Umbara Tirta Firdaus mengatakan bahwa kasus bagi-bagi uang Gus Miftah yang terjadi pada 28 Desember 2023 itu tidak memenuhi unsur pidana.

"Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana," kata Suka Umbara Tirta Firdaus di Pamekasan, Sabtu (13/1/2024).

Ia menjelaskan, unsur pidana yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

"Hasil penyelidikan yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan menyebutkan bahwa uang yang dibagikan merupakan uang pribadi pengusaha tembakau Haji Her," katanya.

Gus Miftah, sambung dia, hanya membagikan saja, atas permintaan pengusaha tembakau tersebut dan tidak ada hubungannya dengan dukungan pada salah satu pasangan calon.

"Karena itu, Bawaslu Pamekasan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut," katanya.

Aksi bagi-bagi uang oleh penceramah yang juga pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta itu viral, karena yang bersangkutan memang dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI untuk Pemilu 2024.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini