Sukses

3 Fakta Terkait Ketua KPU Dinilai Langgar Kode Etik oleh DKPP Buntut Kasus Pencalonan Gibran

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) seperti disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Hal tersebut disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Heddy menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Hasyim Asy'ari terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada 25 Oktober 2023 lalu.

"Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023," papar Heddy.

Menurut dia, DKPP juga menyatakan anggota KPU lainnya, seperti Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz melanggar kode etik serupa serta juga dijatuhkan sanksi peringatan keras.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan tidak akan mengomentari putusan DKPP terkait sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada dirinya.

"Apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut," kata Hasyim saat ditemui awak media di Gedung Parlemen Senayan, Senin (5/2/2024).

Hasyim menjelaskan, penolakannya untuk berkomentar karena semua alasan yang perihal terkait sudah disampaikan saat bersidang. Karena itu, dia menyerahkan seluruhnya keputusan kepadanya.

Berikut sederet fakta terkait Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang disampaikan DKPP dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Dijatuhkan Sanksi Keras Bersama dengan Anggota KPU Lainnya

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Heddy menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.

Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

Hasyim tidak sendiri, DKPP juga menyatakan Anggota KPU lainnya, seperti Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz melanggar kode etik serupa dan juga dijatuhkan sanksi peringatan keras.

 

3 dari 4 halaman

2. Kena Pelanggaran Karena Aturan Belum Direvisi dan Berdasarkan Diadukan Empat Pihak

Heddy menjelaskan, menurut DKPP, KPU telah menyalahi aturan sebab belum merevisi atau mengubah peraturan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

"Meski belum mengubah, namun KPU tetap menerima pencalonan Gibran yang pada saat itu sebagai bakal calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto," kata Heddy.

Sebagai informasi, perkara ini diadukan empat pihak. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Pengadu menyebut tindakan para anggota KPU membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti tahapan Pilpres 2024 yang dinilai melanggar prinsip berkepastian hukum.

 

4 dari 4 halaman

3. Ketua KPU Tegaskan Tak Akan Komentar

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan tidak akan mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim akibat melanggar kode etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (Bacawapres).

"Apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut," kata Hasyim saat ditemui awak media di Gedung Parlemen Senayan, Senin (5/2/2024).

Hasyim menjelaskan, penolakannya untuk berkomentar karena semua alasan yang perihal terkait sudah disampaikan saat bersidang. Karena itu, dia menyerahkan seluruhnya keputusan kepadanya.

"Semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat jalan persidangan. Itu kan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apapun," jelas Ketua KPU ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.