Sukses

Garuda TV Jadi Media Penyelenggara Debat Capres Bersama MNC Group pada 7 Januari 2024

KPU menetapkan Garuda TV sebagai media penyelenggara bersama dengan MNC Group dalam rangka penayangan debat capres yang akan dilangsungkan di Istora Senayan, Jakarta, pada Minggu, 7 Januari 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Garuda TV sebagai media penyelenggara bersama dengan MNC Group dalam rangka penayangan debat capres yang akan dilangsungkan di Istora Senayan, Jakarta, pada Minggu, 7 Januari 2024.

"Untuk TV penyelenggara MNC Group dan ditambah support dengan dari Garuda TV. Di MNC Group ada MNC TV, RCTI, Inews, dan Global TV. Dan ditambah dengan Garuda TV," tutur Komisioner KPU August Mellaz di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2024).

Ketua KPU Hasyim Asyari menambahkan, pihaknya sebagai penyelenggara pemilu tentu merespon dan mempertimbangkan berbagai masukan yang ada, terutama tim pasangan calon (paslon) yang akan memfasilitasi masing-masing jagoannya untuk ajang debat.

"Sehingga dengan demikian termasuk perubahan komposisi televisi penyelenggara dengan adanya tambahan satu televisi dalam tim televisi yang menyiarkan debat tersebut, tentu sudah dengan berbagai macam pertimbangan dan pembicaraan dengan berbagai pihak yang terlibat dalam debat capres nanti," kata Hasyim.

"Baik dengan tim calon maupun televisi penyelenggara," sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memprotes dan menolak MNC Group sebagai tv penyelenggara debat Pilpres 2024 ketiga. 

TKN menilai, MNC terlalu mendominasi dan dikhawatirkan tidak netral karena pemiliknya adalah ketua umum Perindo yaitu Harry Tanoe sebagai pendukung pasangan calon nomor urut 3. 

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Muhammad Zainul Majdi atau akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) menegaskan, MNC Group akan profesional saat menyiarkan debat ketiga capres pada 7 Januari 2024.

"Satu hal yang perlu kita cermati adalah MNC Group ini kan satu media yang profesional. Saya yakin, haqul yakin ya tidak akan mempertaruhkan reputasi dan kredibilitas MNC Group sebagai satu media profesional," kata TGB Gedung High End, Rabu (3/1).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

MNC Diprotes Jadi Penyelenggara Debat Capres, KPU: SK-nya Begitu tapi Masih Didiskusikan

Sebelumnya, Polemik TV penyelenggara debat ketiga Pilpres 2024 masih belum usai. Namun menurut Komisioner KPU August Mellaz, sejauh ini KPU masih berpatok pada surat keputusan (SK) KPU yang sudah ada.  

"Media penyelenggaranya sebagaimana SK KPU kan sudah terbagi media penyelenggaranya, ini tetap dilakukan oleh MNC," kata August kepada awak media, seperti dikutip Kamis (4/1/2024).

August menambahkan, meski masih berpatok terhadap SK KPU, masukan dari seluruh pihak masih terbuka. Dia memastikan, KPU masih akan mendiskukan hal tersebut dalam kesempatan rapat selanjutnya.

“Dalam durasi waktu yang tersedia (sebelum 7 Januari 2024) pasti akan ada pembicaraan, tapi sampai pada saat ini dan yang hadir dalam pertemuan semalam adalah KPU, media penyelenggara dalam hal ini adalah MNC,” jelas dia.

"Suatu fakta, SK KPU memang begitu (TV penyelenggara MNC) tapi ada waktu tersisa untuk pembicaraan lebih lanjut, hari ini kan bukan pertemuan terakhir," tandas dia.

 

 

 

3 dari 3 halaman

KPU Larang Capres Pakai Pertanyaan Singkatan Tanpa Penjelasan Saat Deba

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menertibkan penggunaan singkatan dan istilah tidak umum dalam pertanyaan yang diajukan di debat capres pada Minggu, 7 Januari 2024 nanti. Hal itu demi menghindari polemik berkelanjutan di masyarakat.

"Supaya kemudian tidak menimbulkan problematik karena ada singkatan yang mungkin orang tidak familiar dengan singkatan itu, tentu kami menyampaikan kepada masing-masing tim pasangan calon supaya calon yang akan berdebat, apakah capres atau cawapres itu menyampaikan kepanjangan kalau ada singkatan, ya," tutur Ketua KPU Hasyim Asyari di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2024).

Termasuk juga penggunaan istilah yang secara awam atau umum belum populer atau tidak terlalu familiar, maka capres terkait harus menjelaskan maksud dari pertanyaan tersebut.

"Supaya debatnya efektif, langsung to the point tentang substansi yang dipertanyakan. Jadi tidak lagi katakan lah menambah pertanyaan yang itu singkatan dari apa, atau apa itu maksudnya. Sehingga mengajukan pertanyaan diharapkan secara clear, jelas, mudah dipahami oleh mitra debat yang ditanya," jelas dia.

Larangan penggunaan singkatan atau istilah tidak umum tanpa penjelasan itu pun merupakan hasil dari evaluasi pada debat cawapres sebelumnya.

"Sudah disampaikan kepada semua tim paslon," Hasyim menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini