Sukses

Anies: KPK Harus Diisi Orang-orang Berintegritas

Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dikembalikan sebagai badan yang independen. Selain itu, Anies meminta agar KPK diisi oleh orang-orang yang berintegritas agar menjadi barometer pemberantasan korupsi di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dikembalikan sebagai badan yang independen. Selain itu, Anies meminta agar KPK diisi oleh orang-orang yang berintegritas agar menjadi barometer pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kami memandang perlu mengembalikan institusi penegak hukum, khususnya KPK menjadi sebuah badan yang kembali independen. Kembali memiliki posisi yang kuat dan diisi orang yang berintegritas supaya ini menjadi barometer tertinggi di dalam pemberantasan korupsi," ujar Anies Baswedan dalam acara PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Anies berjanji jika terpilih menjadi presiden akan meminta seluruh pimpinan KPK untuk menandatangani perjanjian kode etik. Bagi yang melanggar maka harus mengundurkan diri.

"Karena itu kemarin kami sampaikan, kalau kami bertugas, maka siapa pun yang terpilih menjadi komisioner KPK, harus tanda tangan pernyataan, menaati seluruh kode etik. Bila melanggar kode etik maka mengundurkan diri," kata Anies.

"Bila komisioner KPK, maka harus menandatangani komitmen itu, bila melanggar kode etik maka mengundurkan diri," Anies menambahkan.

Menurut Anies, pimpinan dan pegawai KPK jangan hanya menaati aturan hukum, tapi juga menjaga kode etik.

"Menurut saya, KPK bukan hanya sekadar menaati aturan hukum, dia harus lebih tinggi daripada aturan hukum. Dia harus berbicara kepatutan. Dan kepatutan itu kode etik, ini yang harus dijaga," ujar Anies.

"Karena kalau tidak wibawa, upaya pemberantasan korupsi itu turun, dan ini menurunnya luar biasa," ujar Anies.

Diketahui, melalui revisi UU KPK terakhir, KPK merupakan lembaga yang berada di bawah kekuasaan eksekutif.

Selain itu, KPK kini tengah dalam sorotan karena ketuanya, Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kasus Pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri Harus Jadi Hikmah

Anies sebelumnya turut menanggapi terkait penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka. Meurut Anies, hukum harus ditegakkan, tidak pandang bulu.

"Yang penting adalah penegakan hukum untuk menghadirkan nuansa keadilan. Jadi, aturan hukum ditegakkan tidak tebang pilih. Tujuannya menghadirkan rasa keadilan itu," kata Anies Baswedan di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).

Anies menilai kasus ini menunjukkan bahwa KPK tengah menjaga marwahnya. Sebab, kata dia, KPK merupakan komisi yang seharusnya bisa menjadi contoh bagi lembaga lain.

"Harapannya ini menjadi hikmah bagi semuanya untuk tertib untuk mengikuti prinsip-prinsip good governance, menjaga etika yang sangat tinggi standarnya," ucap Anies.

Selain itu, Anies menyampaikan pernah menjadi ketua komite etik di KPK. Sehingga, dia mengaku tahu persis standar etik di KPK amat tinggi.

"Standar etika di KPK itu sangat tinggi dan itu harus ditaati oleh semuanya," kata dia.

3 dari 4 halaman

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu malam 22 November 2023.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

Firli Bahuri dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tak main-main, ancaman hukumannya dari lima tahun kurungan penjara sampai penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, Firli dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.

4 dari 4 halaman

Firli Bahuri Tidak Dapat Bantuan Hukum dari KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri dalam menghadapi kasus dugaan korupsi di Polda Metro Jaya. Hal itu telah disepakati dalam rapat pimpinan dan pejabat struktural KPK pada siang tadi, Selasa (28/11/2023).

"Kami bahas terkait dengan ini dan dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Selasa (28/11/2023).

Dia menyebut, bantuan hukum tak diberikan ke Firli berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan, Kedudukam Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Dalam peraturan itu, selain soal bantuan hukum juga tertuang soal protokol keamanan pimpinan KPK.

Lantaran Firli Bahuri sudah diberhentikan sementara oleh Jokowi, maka bantuan hukum dan protokol keamanan terhadap Firli tidak diberikan.

"Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan, diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Tadi rapat pimpinan dan kesimpulan tentu tindak pidana yang sedang berproses tentu tidak sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan pemerintah dimaksud, sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum," kata Ali.

Ali menegaskan setiap pelaksaan tugas di KPK selalu berpegang teguh pada peraturan yang ada. Menurut Ali, KPK patuh terhadap setiap peraturan.

"Kami ingin memastikan bahwa pelaksaan tugas-tigas di KPK tentu harus sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Karena berulang kali kami sampaikan kami penegak hukum, apa yang kami kerjakan patuh dengan aturan hukum dan tak pernah melanggar aturan hukum itu sendiri," Ali menandaskan.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.