Sukses

4 Respons TPN Ganjar-Mahfud hingga Kominfo soal Bocornya Data Pemilih di KPU

Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa meminta KPU harus bisa memastikan dan meyakinkan bahwa hasil Pilpres 2024 mendatang aman tanpa ada intervensi melalui aksi peretasan.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menjadi sasaran pelaku kejahatan siber. Nama anonim “Jimbo” mengklaim telah meng-hack situs KPU dan dapat data Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Gatot Eddy Pramono, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergerak cepat dalam mengusut tuntas kasus dugaan pembobolan data Pemilih 2024.

"Tentunya peristiwa ini merupakan pembelajaran buat kita semua, yang mana kerja sama dan koordinasi antara instansi terkait kementerian lembaga agar peristiwa ini tidak terjadi lagi kedepannya," tutur Gatot di Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Rabu, 29 November 2023.

KPU juga dinilai perlu menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informasi, hingga Kepolisian untuk menjamin pemilihan presiden (Pilpres) 2024 aman tanpa intervensi siapapun.

Menyikapi adanya kebocoran data yang kembali terjadi di KPU, Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa meminta KPU harus bisa memastikan dan meyakinkan bahwa hasil Pilpres 2024 mendatang juga aman tanpa ada intervensi melalui aksi peretasan tersebut. 

“Siber security breach ini kan diduga sudah terjadi. Yang paling penting bagi kami sebagai salah satu peserta dalam pemilihan presiden kali ini adalah bagaimana tim dari KPU yang harus juga bisa dijelaskan secara detail langkah-langkah," tutur Andika Perkasa di Bandara Soetta, Tangerang, Rabu, 29 November 2023.

Menurut Andika, sangat memungkinkan ada orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengganggu hasil pilpres lewat data yang diretas bahkan diperjualbelikan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis turut angkat suara. Menurutnya KPU adalah pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan peretasan dan pembobolan data pada pilpres 2024. 

"Jadi di Undang-Undang PDP (Perlindungan Data Pribadi) itu amanatnya kita enggak mau tahu itu dicolong oleh siapa, itu bagian berikutnya. Tapi kalau sampai kecolongan ini, harus bertanggung jawab ini KPU," ujar Abdul Kharis dalam rapat, Rabu 29 November 2023.

Tak hanya itu, Kharis menilai KPU juga merupakan pihak yang salah atas dugaan kebocoran data tersebut.

Untuk diketahui, kebocoran data yang terjadi pertama kali diungkap oleh konsultan keamanan siber Teguh Aprianto, pada Selasa, 28 November 2023. Lewat platform media sosial X @secgron, dirinya membagikan tangkapan layar unggahan hacker bernama Jimbo dengan caption "KPU.GO.ID 2024 Voters RAW DATABASE".

Dari data yang berhasil didapatkan, Jimbo bahkan menawarkannya seharga US$74.000 atau setara Rp 1,2 miliar. 

Berikut sederet respons TPN Ganjar-Mahfud hingga Kominfo soal kebocoran data di KPU dihimpun oleh Liputan6.com:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. KPU Harus Bergerak Cepat Mengusut Tuntas

Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Gatot Eddy Pramono, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergerak cepat dalam mengusut tuntas kasus dugaan pembobolan data Pemilih 2024. Koordinasi antar-instansi pun harus segera dilakukan.

KPU juga harus segera menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), serta Polri untuk memastikan hasil Pilpres 2024 aman tanpa ada intervensi pihak manapun.

"Mengusut tuntas dan mengetahui siapa-siapa pelakunya dan membawa persoalan ini ke ranah hukum, dan melakukan penyelidikan dalam menemukan siapa pelakunya tentu dilakukan sesuai aturan perundang-undangan," ungkapnya.

Informasi kebocoran data penduduk Indonesia ini juga dikonfirmasi oleh pakar keamanan siber Pratama Persadha. Dalam keterangannya, dia mengungkap angka data yang bocor hampir sama dengan jumlah pemilih dalam DPT Tetap KPU.

"Data pribadi penduduk bocor ini hampir sama dengan jumlah pemilih dalam DPT Tetap KPU dari 514 kab/kota di Indonesia serta 128 negara perwakilan," kata Pratama.

Tak hanya itu, Pratama menduga hacker telah mendapatkan akses login dengan role admin KPU dari domain sidalih.kpu.go.id.

3 dari 5 halaman

2. Andika Perkasa Minta KPU Pastikan Hasil Pilpres 2024 Aman

Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa menanggapi informasi dugaan pembobolan data pemilih Pemilu 2024.

Terkait hal ini, dia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bisa memastikan dan meyakinkan bahwa hasil Pilpres 2024 mendatang juga aman tanpa ada intervensi melalui aksi peretasan tersebut.

“Sehingga data yang sudah terambil ini tidak bisa digunakan untuk misalnya mengintervensi apapun keputusan KPU, khususnya yang hubungannya dengan digital nanti,” sambungnya.

Menurut Andika, sangat mungkin pihak yang tidak bertanggung jawab berupaya mengganggu hasil Pilpres 2024 lewat data pemilih yang berhasil diretas dan bahkan diperjualbelikan itu.

“Karena ini jelas ini sudah berada di tangan orang yang tidak berhak dan sangat mungkin ini digunakan untuk melakukan intervensi terhadap keputusan-keputusan KPU sendiri nantinya,” ucap Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud ini.

Untuk itu, lanjut Andika, KPU bertanggung jawab meyakinkan masyarakat Indonesia, khususnya para kontestan Pilpres 2024 bahwa hasil pemilihan nanti telah sesuai dengan aturan tanpa adanya gangguan di kemudian hari.

“Sehingga kami harus mendapatkan keyakinan dari KPU untuk bisa menjelaskan apa troubleshooting yang bisa dilakukan sehingga kami yakin data yang sudah di tangan orang yang tidak berhak ini tidak bisa mengganggu hasil pemilihan nanti,” ucap Andika Perkasa menandaskan.

4 dari 5 halaman

3. Kominfo Desak KPU Beri Penjelasan

Terkait dugaan kebocoran data 204 juta penduduk Indonesia atau daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang berasal dari sistem Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi (penjelasan) kepada KPU, Selasa (28/11/2023).

Hal ini sesuai dengan amanat PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

"Secara bersamaan, kami juga melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut," kata pihak Kominfo melalui keterangannya, Rabu (29/11/2023).

Dalam pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah dengan menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Kementerian Kominfo juga mengingatkan kembali larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Selain itu, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi," Kominfo menambahkan.

Kementerian Kominfo juga mengimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber dan pelindungan data pribadi dalam setiap sistem elektronik yang mereka miliki.

5 dari 5 halaman

4. Wakil Ketua Komisi I DPR: KPU Harus Tanggung Jawab

Komisi I DPR RI pun menyoroti kebocoran data yang kembali terjadi di KPU. Hal itu dibahas saat Komisi I menggelar rapat bersama dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis mengatakan, KPU adalah pihak yang harus bertanggung jawab atas kasus dugaan peretasan dan kebocoran data pemilih pada Pemilu 2024 tersebut.

"Jadi di Undang-Undang PDP (Perlindungan Data Pribadi) itu amanatnya kita enggak mau tahu itu dicolong oleh siapa, itu bagian berikutnya. Tapi kalau sampai kecolongan ini, harus bertanggung jawab ini KPU," ujar Abdul Kharis dalam rapat, Rabu (29/11/2023).

Tak hanya sebagai pihak yang bertanggung jawab, Abdul Kharis menyebut, KPU juga sebagai pihak yang salah atas dugaan kebocoran data pemilih tersebut.

"Jadi ya dalam hal ini yang salah adalah KPU langsung, langsung kita bisa mengatakan yang salah adalah KPU sebagai pengelola data Pemilu ya, kalau mengikuti Undang-Undang PDP," ujar dia.

"Jadi bahwa kemudian nanti harus dicari siapa yang nyolong, itu iya. Tapi bahwa pengelola data bertanggung jawab menjamin keamanan. Masih ingat kita karena belum lama ini pembahasannya," sambung Abdul Kharis.

Dengan adanya dugaan kebocoran data ini, Menkominfo Budi Arie ingin agar hal tersebut bisa menjadi peringatan bagi KPU.

"Cuma kan kita dalam forum ini tidak mau menyalahkan, sehingga kita sama-sama jaga lah. Yang pasti bahwa pelakunya memang sedang diidentifikasi oleh aparat penegak hukum dan ini juga peringatan juga buat KPU untuk jaga sistemnya lebih baik," pungkas Budi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.