Sukses

KPU Ajak Peserta Pemilu Patuhi Etika, Tidak Pasang Atribut Kampanye di Tempat Ibadah hingga Sekolah

KPU mengajak seluruh peserta pemilu baik partai politik, bakal calon anggota legislatif, serta bakal calon presiden dan wakil presiden untuk mematuhi etika saat sosialisi sebelum kampanye Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak seluruh peserta pemilu baik partai politik, bakal calon anggota legislatif, serta bakal calon presiden dan wakil presiden untuk mematuhi etika saat sosialisi sebelum kampanye Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan KPU lewat surat yang ditujukan ke seluruh partai politik peserta Pemilu 2024. Surat bernomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 tertanggal 27 Juli 2023 berisi tentang imbauan peserta pemilu untuk tidak memasang atribut kampanye maupun atribut sosialisasi di tempat-tempat tertentu.

Adapun imbauan tersebut terutang dalam poin ke 2 dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.

"Berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengatur bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut: a. tempat ibadah; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; d. gedung milik pemerintah; e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum," demikian isi dari poin ke 2 dalam surat tersebut, dikutip dari laman jakartaselatan.kpu.go.id, Selasa (1/8/2023).

KPU pun meminta, para peserta pemilu untuk taat pada aturan tersebut. Menurut KPU, hal ini untuk menjaga ketertiban pada pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

"Untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024, maka dihimbau agar Partai Politik atau Kelompok Masyarakat tidak memasang Bendera Partai Politik, Baliho dan Alat Peraga Sosialisasi yang menyerepuai Alat Peraga Kampanye pada tempat umum sebagaimana angka 2 termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD, selama masa sebelum Kampanye, dan masa Kampanye maupun masa setelah Kampanye," demikian bunyi dari poin ke 3 dalam surat tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Pemilihan Umum (Pemilu) kembali akan digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  • Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  • Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.