Sukses

7 Fakta Terkait Bawaslu Usul Tunda Pilkada Serentak 2024, Tuai Pro Kontra

Bawaslu RI mengusulkan Pemerintah dan penyelenggara Pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membahas opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan Pemerintah dan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membahas opsi penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 patut dibahas karena pelaksanaannya beririsan dengan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dan ada pula potensi terganggunya keamanan serta ketertiban.

"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan (Pilkada) 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober 2024 baru pelantikan presiden baru, tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti," ujar Bagja dilansir dari Antara, Jumat 14 Juli 2023.

"Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (Pilkada) karena ini pertama kali serentak," sambung dia.

Kemudian, dia mencontohkan apabila ada gangguan keamanan di suatu daerah, polisi berpotensi kesulitan mendapatkan bantuan dari pasukan di daerah lain karena daerah lain juga tengah menyelenggarakan Pilkada.

Dia pun juga membantah tudingan bahwa usulan penundaan Pilkada Serentak 2024 yang disampaikan dalam forum tertutup itu menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Enggak, enggak bikin gaduh. Untuk persoalan itu kan dibahas tertutup. Sehingga saya tidak bisa berkomentar karena itu seharusnya rapat tertutup," kata Bagja dilansir dari Antara, Sabtu (15/7/2023).

Opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 yang disampaikan Bawaslu itu pun menuai tanggapan pro kontra. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari justru menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan daripada ditunda.

"Kalau kami inginnya lebih cepat, lebih baik. Coblos itu di September," kata Hasyim.

Berikut sederet fakta terkait Bawaslu RI yang mengusulkan Pemerintah dan penyelenggara Pemilu seperti KPU RI membahas opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

1. Diusulkan Bawaslu, Sebut Bakal Bisa Berpotensi Gangguan Keamanan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan Pemerintah dan penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membahas opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 patut dibahas karena pelaksanaannya beririsan dengan Pemilu 2024 dan ada pula potensi terganggunya keamanan serta ketertiban.

"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan (Pilkada) 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober 2024 baru pelantikan presiden baru, tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (Pilkada) karena ini pertama kali serentak," ujar Bagja dilansir dari Antara, Jumat 14 Juli 2023.

Lebih lanjut, dia mencontohkan apabila ada gangguan keamanan di suatu daerah, polisi berpotensi kesulitan mendapatkan bantuan dari pasukan di daerah lain karena daerah lain juga tengah menyelenggarakan Pilkada.

"Kalau sebelumnya, misalnya, pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, bisa ada pengerahan dari Polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024, tentu sulit karena setiap daerah siaga menggelar pemilihan serupa," ucap Bagja.

Hal tersebut disampaikan Bagja dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) bertema "Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu serta Strategi Nasional Penanggulangan-nya", di Jakarta, Rabu 12 Juli 2023.

 

3 dari 8 halaman

2. Bawaslu RI Beberkan Potensi Permasalahan

Pada kesempatan yang sama, Bagja memaparkan sejumlah potensi permasalahan dalam gelaran Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, potensi permasalahan itu muncul dari tiga aspek, yakni dari penyelenggara, peserta pemilu (pemilihan), dan pemilih.

Pada aspek penyelenggara pemilu, kata dia, beberapa potensi permasalahan meliputi pemutakhiran data pemilih, pengadaan, dan distribusi logistik pemilu seperti surat suara, atau beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu tinggi. Hal lainnya, lanjutnya, sinergi antara Bawaslu dan KPU terkait dengan peraturan KPU (PKPU) dan peraturan Bawaslu (perbawaslu) yang belum optimal.

"Data pemilih ini banyak sekali masalah, sampai-sampai satu keluarga beda TPS (tempat pemungutan suara) saja, sampai marah-marah. Begitu juga surat suara, itu banyak permasalahannya. Misalnya, kekurangan surat suara dari TPS A ke TPS B. Itu juga bisa menimbulkan masalah," ujar dia.

Ia melanjutkan permasalahan kedua berasal dari aspek peserta pemilu, seperti masih maraknya politik uang serta transparansi pelaporan dana kampanye dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang belum optimal. Selain itu, ada pula persoalan penggunaan alat peraga kampanye yang tidak tertib.

Terakhir, Bagja menyampaikan potensi permasalahan ketiga dari aspek pemilih meliputi adanya pemilih yang kesulitan dalam menggunakan hak pilih, menghadapi ancaman dan gangguan terkait kebebasan dalam memilih, serta penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.

"Ini nanti kalau sudah penetapan calon presiden dan wakil presiden kemungkinan berita bohong dan ujaran kebencian akan ramai kembali. Kita perlu melakukan antisipasi," jelas Bagja.

 

4 dari 8 halaman

3. Bawaslu RI Tegaskan Tak Bikin Gaduh

Lalu Bagja mengatakan, usulan mengenai opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 hanya merupakan pembahasan yang dilakukan dalam suatu forum rapat tertutup.

Ia pun membantah tudingan bahwa usulan penundaan Pilkada Serentak 2024 yang disampaikan dalam forum tertutup itu menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Enggak, enggak bikin gaduh. Untuk persoalan itu kan dibahas tertutup. Sehingga saya tidak bisa berkomentar karena itu seharusnya rapat tertutup," kata Bagja dilansir dari Antara, Sabtu (15/7/2023)

Dia menambahkan hal tersebut sebatas diskusi, sehingga bukan merupakan kesimpulan dari forum Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang digelar Kantor Staf Presiden (KSP) dengan tema "Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu serta Strategi Nasional Penanggulangannya" di Jakarta pada Rabu 12 Juli 2023.

Bagja menambahkan bahwa ia tidak akan membawa usulan tersebut untuk dibahas bersama Komisi II DPR RI. Sebab, penentuan jadwal Pilkada Serentak 2024 bukan wewenang Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, melainkan wewenang Pemerintah dan DPR RI.

"Enggak (dibahas bersama Komisi II), itu kan ada di DPR dan pemerintah, bukan di penyelenggara pemilu. Batasannya jelas, bukan di penyelenggara pemilu," tegasnya.

 

5 dari 8 halaman

4. Akademisi Sebut Alasan Penundaan Tak Kuat

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman (FISIP Unsoed) Purwokerto, Ahmad Sabiq menilai, alasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan penundaan pemilihan kepada daerah (pilkada) serentak 2024 tidak kuat.

"Alasan penundaan pilkada tidak kuat. Kekhawatiran terhadap masalah keamanan berlebihan," ujar Sabiq dilansir dari Antara, Sabtu (15/7/2023).

Padahal, kata dia, sejauh ini pelaksanaan Pilkada Serentak di berbagai daerah berlangsung aman. Menurut Sabiq, alasan lain yang disampaikan Bawaslu RI seperti hoaks, ujaran kebencian, dan praktik politik uang pun tidak relevan.

"Apa ada jaminan kalau pilkada ditunda, praktik-praktik itu bisa dieliminasi," tambah Sabiq.

Sabiq mengatakan, jika kerja ataupun sinergi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu RI belum optimal, solusinya adalah perbaikan kinerja, bukan penundaan Pilkada Serentak 2024.

 

6 dari 8 halaman

5. KPU Ingin Pilkada Serentak 2024 Dipercepat daripada Ditunda

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan daripada ditunda.

Hal ini menyusul pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja yang mengusulkan penundaan Pilkada Serentak 2024.

"Kalau kami inginnya lebih cepat, lebih baik. Coblos itu di September," kata Hasyim dilansir dari Antara.

Dia juga mengaku, belum tahu apa dasar yang dijadikan Bawaslu RI dalam memberikan usulan untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Aku belum tahu dasarnya dia (Bawaslu) apa," ucap Hasyim.

 

7 dari 8 halaman

6. DPR RI Ikut Menanggapi

Bawaslu mengusulkan untuk membahas opsi pilkada 2024 ditunda. Sebab, Bawaslu menilai sangat rentan terjadi masalah besar dalam penyelenggaraan pilkada 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai usulan tersebut terlalu mengada-ada. Terlebih, dia nenyebut seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk Bawaslu, sudah sepakat jika 2024 pemilu dilakukan secara serentak.

"Kalau menurut saya itu apa namanya mengada-ada. Karena dalam rapat-rapat kerja, dalam rapat dengar pendapat ya kan bahkan dalam konsinyering Bawaslu, KPU, DKPP, pemerintah dalam hal ini Mendagri semua kita sepakat untuk 24 November itu pilkada, 14 Februari itu pilpres," kata Junimart, saat dikonfirmasi, Jumat 14 Juli 2023.

"Nah, kalau sekarang Bawaslu itu berwacana menurut saya melampaui kewenangannya, melampaui tupoksinya," sambungnya.

Dia pun meminta agar Bawaslu tidak berpolitik dalam setiap tahapan pemilu. Dia menyarankan agar Bawaslu fokus dalam mengawasi tahapan pemilu 2024 yang tengah berjalan saat ini.

"Karena Bawaslu itu menurut saya cukup kerja-kerja saja, fokus kerja mengawasi tahapan ya menuju pileg, pilpres. Nah yang kedua kenapa wacana ini kalaupun menurut Bawaslu sebaiknya ditunda, tidak disampaikan langsung ke Komisi II? Kenapa harus ke publik? Ada apa dengan Bawaslu, ya kan? Bawaslu jangan berpolitik lah. Harus pure, harus murni, kerja-kerja dalam rangka pengawasan," tegasnya.

Lebih lanjut, dia menyebut, seharusnya Bawaslu bersinergi dengan pemerintah dan pihak terkait agar penyelenggaran pemilu 2024 berjalan dengan lancar. Apalagi, menurutnya, tidak ada kewenangan Bawaslu untuk menyampaikan usulan penundaan pemilu 2024.

"Sebaiknya para penyelenggara ini Bawaslu, KPU khususnya dan pemerintah dalam hal ini Mendagri bersinergilah, ya kan, enggak perlu saling menyalahkan juga dan enggak perlu mencari-cari kesalahan KPU atau orang lain atau peserta, kan begitu aja. Kecuali kalau Bawaslu menerima laporan ya laporan dari masyarakat dari peserta pemilu enggak sesuai dengan verifikasi mereka, kan mereka bisa memanggil KPU," papar dia.

"Ndak usah berwacana bikin-bikin isu yang enggak bernilai. Kita fokus terhadap pemulihan ekonomi aja, gitu. Bawaslu bantu jugalah pemerintahan ini, kan begitu. Jangan nanti karena statement ini goreng-goreng semua, ada apa dengan Bawaslu? Kan begitu aja. Kecuali kalau KPU yang mewacanakan itu ya, tapi itu masih bisa diterima akal karena mereka penyelanggara langsung," tutup Junimart.

Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, meminta Bawaslu tidak membuat kegaduhan menjelang tahun Pemilu.

"Kita harus fokus jelang Pemilu, jangan gaduh, nanti ada ketidakpastian lagi," kata dia.

Politikus NasDem itu mengingatkan, penyelenggaraan Pilkada pada 27 November 2024 sudah diketuk menjadi undang-undang.

"Pilkada itu 27 November 2024, sudah undang-undang jelas. Penyelenggara itu fokus saja menjalankan UU," kata Saan.

Dia mengingatkan, para penyelenggara Pemilu fokus menjalankan yang ada dalam UU. Selain itu ia meminta tidak asal beropini dan membuat gaduh.

"Tidak boleh beropini, tapi fokus laksanakan saja undang-undang," pungkasnya.

 

8 dari 8 halaman

7. Istana Belum Terima Surat Usulan

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, saat ini belum ada pengajuan resmi yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait usulan penundaan Pilkada Serentak 2024.

Moeldoko menilai Bawaslu hanya mengungkapkan isi hati atau curhat saat menyampaikan usulan penundaan Pilkada 2024.

"Belum (ada pengajuan resmi). Curhat kok resmi?," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 14 Juli 2023.

Dia menyampaikan bahwa pemerintah berperan mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu dalam menyelenggarakan Pemilu. Mulai dari, menjamin keamanan, distribusi logistik, hingga anggaran Pemilu.

"Ya pasti karena dalam konteks ini ada kaitannya. Penyelenggaranya KPU tetapi bagaimana faktor keamanan, itu tugas pemerintah. Persoalan distribusi logistik, persoalan pemerintah juga hadir di situ, anggaran," jelas Moeldoko.

Sementara itu, Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mengikuti aturan yang ditetapkan bahwa pelaksaan Pilkada 2024 digelar pada 27 November 2024.

Hal ini disampaikan Juri menanggapi pertanyaan soal adanya opsi penundaan Pilkada Serentak 2024.

"Pemerintah tetap sesuai dengan skenario UU, bahwa Pilkada dilaksankan November 2024," jelas Juri kepada wartawan, Jumat.

Dia memahami adanya berbagai kerumitan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, yang berdekatan dengan Pilpres dan Pileg. Namun, Juri meminta penyelenggara Pemilu yakni, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk fokus melakukan penyesuaian tahapan Pemilu dan Pilkada.

"Meskipun memahami ada kerumitan, Penyelenggara pemilu diminta fokus melakukan penyesuaian-penyesuaian tahapan-tahapan, mengatur sumber daya untuk mengatasi jadwal Pemilu dan Pilkada yang tumpang tindih," jelas Juri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.