Sukses

Zulhas: PAN Hormati Tawaran PDIP Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan partainya mengapresiasi dan menghormati tawaran PDIP untuk bersama-sama mendukung Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden (capres) di Pilpres 2024.

"Tentu, PAN sangat mengapresiasi dan menghormati tawaran tersebut. PAN selama ini juga sudah dekat dengan Pak Ganjar. PAN sudah lama mengenal dan mengikuti jejak kepemimpinan Pak Ganjar," kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, seperti yang dilansir Antara, Sabtu (3/6/2023).

Dia menyampaikan hal tersebut kepada jajaran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kalimantan Tengah di sela-sela Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) II hari ini .

Menurut dia, dalam memutuskan sosok yang didukung sebagai capres di Pilpres 2024, PAN perlu merumuskan dan menyampaikan secara detail hal tersebut kepada internal partai. Zulkifli menegaskan pandangan dan semua masukan dari seluruh kader PAN perlu didengar.

"Pandangan dan masukan semua kader perlu didengar. Tujuannya, agar semua mesin politik yang dimiliki PAN bisa berjalan seirama," tutur Zulhas.

Ke depan, dia memastikan PAN akan melakukan komunikasi lanjutan dengan PDIP melalui Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

"PAN akan tetap melakukan komunikasi lanjutan dengan PDI Perjuangan. Apalagi, kemarin disepakati PDI Perjuangan juga akan melakukan kunjungan ke DPP PAN," kata Zulhas.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pendaftaran Bakal Capres di Pemilu 2024

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.