Sukses

KPU Resmi Layangkan Banding atas Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024

KPU telah memori banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan perdata Partai Prima terkait penundaan Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024. Hal ini dibenarkan oleh Komisioner KPU Mochammad Afifuddin.

Dia menyatakan, KPU telah mengirimkan memori banding pada hari ini, Jumat (10/3/2023). Menurut Afif, hal itu menjadi upaya hukum KPU usai putusan penundaan Pemilu 2024 yang dijatuhkan PN Jakpus atas gugatan perdata yang dilayangkan Partai PRIMA.

“Pada hari ini, Jumat 10 Maret 2023, KPU resmi menyatakan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Afif melalui pesan singkat.

Afif merinci, Akta Pernyataan Banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memiliki nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST tanggal 10 Maret 2023.

Dia menjelaskan, selain menyatakan banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat, KPU juga telah menyerahkan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST.

“Pernyataan Banding yang dilakukan oleh KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi Gugatan yang diajukan oleh PRIMA,” jelas Afif.

Afif memastikan, langkah hukum sesuai koridor telah dijalankan. Kini pihaknya tinggal menunggu putusan yang akan diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Selanjutnya, KPU menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Banding yang diajukan,” urai Afif.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPU Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berjalan

Afif memastikan, berjalannya proses hukum tidak akan memberhentikan rangkaian Pemilu 2024. Dia meyakini, semua tahapan terus dijalankan sesuai dengan waktunya.

Contohnya saat menjalankan uji publik tentang rancangan peraturan KPU tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota yang berlangsung di kantor pusat KPU.

“Uji ini menunjukkan komitmen kita bahwa tahapan pemilu berjalan sesuai dengan PKPU nomor 3, semua proses tahapan kita bahas tidak ada sama sekali gangguan,” tegas Afif. 

Afif menegaskan, KPU fokus dan serius untuk terus menjalankan tahapan Pemilu 2024 dan jauh dari tudingan miring pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundan pemilu. 

“Karena disampaikan beberapa pihak di situasi hari-hari ini terkait putasan PN Jakpus atas gugatan yang dilakukan Partai PRIMA,” ucap Afif menutup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.